𝗯𝘆: 𝗥𝘂𝗸𝗺𝗶𝗻𝘁𝗼 𝗥
𝗠𝗶𝗻𝗮𝗵𝗮𝘀𝗮 𝗨𝘁𝗮𝗿𝗮 – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, atau dikenal dengan sebutan Musrenbang Desa, memiliki peran penting dalam mengarahkan pembangunan di tingkat lokal.
Dalam Permendesa No. 21 Tahun 2020, disebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum partisipatif yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan wakil masyarakat untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa.
Mekanisme dalam pelaksanaan Musrenbang Desa diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 47. Pasal-pasal ini menggambarkan keterlibatan aktif berbagai pihak dalam proses musyawarah perencanaan tersebut.
Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan Musrenbang Desa adalah kewajiban kepala Desa untuk memastikan kehadiran semua pihak yang diundang serta memberikan kesempatan bagi warga atau kelompok masyarakat lainnya untuk turut serta dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Musrenbang Desa tidak hanya terbatas pada perencanaan jangka panjang (RPJM) saja, tapi juga terkait dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP). Tim penyusun RPJM Desa bertugas menyusun rancangan RPJM Desa dan memfasilitasi Musrenbang Desa dalam membahas RPJM Desa. Proses pembahasan RKP Desa juga melibatkan musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk menyepakati rancangan RKP dan daftar usulan.
Musrenbang Desa juga berfokus pada pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 48 yang menggarisbawahi pentingnya musyawarah perencanaan pembangunan desa dalam mengarahkan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam forum ini, evaluasi terhadap capaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa menjadi pedoman dalam menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan.
Selain itu, transparansi dan keterbukaan informasi juga menjadi perhatian dalam proses Musrenbang Desa. Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam berita acara yang disampaikan kepada BPD dan diinformasikan kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.
Adapun pentingnya mengingatkan bahwa sebutan yang tepat adalah “Musrenbang” bukan “Musrembang”. Penyebutan yang benar akan memudahkan pemahaman dan pelaksanaan proses ini. Musrenbang Desa bukan hanya sekadar forum musyawarah, tetapi merupakan langkah penting dalam menetapkan arah pembangunan desa dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Musrenbang Desa merupakan upaya konkret untuk mengintegrasikan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga penyusunan program dan kegiatan dapat lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan nyata di tingkat lokal.
Dalam kesimpulannya, Musrenbang Desa bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi juga wadah penting yang memungkinkan keselarasan dan kesepahaman antara pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat dalam menetapkan prioritas pembangunan.
Dengan kerangka yang jelas dalam peraturan yang berlaku, diharapkan Musrenbang Desa dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan yang berkesinambungan dan inklusif di tingkat Desa.