Minahasa RayaMinahasa UtaraNasionalOpiniPemerintahanSulawesi UtaraTopik Terkini

Presiden RI Tetapkan PP No 16 THN 2026 Terkait Masa Jabatan Kades, Pilkades Mulai Juni – Desember

Masa Jabatan Kades 8 Tahun

DIANSSULUT – Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Resmi di tetapkan Presiden Prabowo Subianto 27 Maret 2026 lalu.

Aturan baru ini menjadi landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Hukum Tua serentak.

PP ini secara resmi mencabut peraturan sebelumnya demi penyempurnaan tata kelola pemerintahan desa.

Regulasi ini menjadi acuan utama bagi seluruh daerah di Indonesia.

Dalam aturan tersebut ditetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali.

Bagi perangkat desa yang mencalonkan diri wajib cuti di tahap awal dan mundur saat menjadi calon tetap.

Pemerintah juga menginstruksikan seluruh tahapan Pilkades berlangsung mulai bulan Juni hingga Desember 2026.

Selain itu, penyaluran tunjangan atau Siltap kini ditransfer langsung dari pusat.

Tujuan diterbitkannya aturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi di tingkat desa.

Seluruh mekanisme pengelolaan pemerintahan kini diatur lebih ketat dan terukur.

Hal ini demi memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis pembangunan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemkab Minut Umbase Mayuntu menyatakan siap menjalankan instruksi pemerintah.

Dengan terbitnya PP ini, pihaknya wajib segera merevisi Perda dan Perbup yang berlaku saat ini.

Penyesuaian dilakukan terkait masa jabatan, sistem keuangan, hingga aturan bagi perangkat yang maju pencalonan.

Segala ketentuan baru harus segera diimplementasikan di daerah.

Sebelumnya, proses persiapan Pilhut di Minahasa Utara sempat tertunda menunggu kepastian hukum dari pusat.

Kini dengan adanya payung hukum yang jelas, tahapan pemilihan dapat segera dilaksanakan.

Diharapkan pelaksanaannya berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan koridor undang-undang yang baru.

Masyarakat pun menantikan demokrasi di desa berjalan kondusif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button