Sosialisasi Benturan Kepentingan Perkuat Integritas ASN Pemkab Minut

MINUT – Upaya membangun birokrasi yang bersih dari korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus diperkuat melalui penguatan pemahaman etika jabatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara.
Salah satu fokus utama sosialisasi benturan kepentingan, kode etik, serta gratifikasi adalah mendorong setiap ASN memiliki pengendalian diri, mampu memisahkan batas kebutuhan dan keinginan, serta menolak penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Minut Ir Novly Wowiling, bersama Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Sulut (Sulawesi Utara) Dr. Magdalena Wullur.
Acara dilaksanakan di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut pada Rabu (4/11/2026) dan menjadi wujud nyata komitmen daerah menciptakan tata kelola pemerintahan yang sehat.
Langkah penguatan integritas tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Minut di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Joune Ganda.
Tujuannya adalah mencegah sejak dini potensi penyimpangan jabatan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja seluruh aparatur yang bertugas melayani warga Kabupaten Minahasa Utara.
Sekda Novly Wowiling menegaskan bahwa benturan kepentingan bukanlah hal sepele dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Apabila tidak segera dikenali dan dikendalikan, kondisi ini dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang, penerimaan gratifikasi hingga tindak pidana korupsi yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, seluruh ASN terutama pejabat yang menempati posisi strategis pengambilan keputusan diminta untuk selalu mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan keluarga, kerabat maupun kelompok tertentu.
Prinsip ini harus dijadikan landasan utama setiap kali mengambil keputusan terkait urusan pemerintahan daerah.
Menurut Wowiling, sosialisasi kali ini memiliki dua sasaran utama secara berkelanjutan. Pertama meningkatkan pengetahuan ASN mengenai benturan kepentingan, kode etik jabatan dan gratifikasi.
Kedua membangun tekad agar materi yang disampaikan benar‑benar diterapkan secara konsisten dalam rutinitas pekerjaan sehari‑hari di kantor maupun saat berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Ia mengingatkan godaan untuk melanggar etika jabatan bisa datang dari berbagai arah, termasuk tekanan dari lingkungan keluarga dan kerabat terdekat.
Tekanan semacam ini berisiko mengurangi objektivitas aparatur ketika harus mengambil keputusan penting demi kepentingan warga Minahasa Utara.
Dalam menghadapi situasi tersebut, ASN dituntut memiliki ketegasan sikap serta kemampuan mengendalikan diri.
Setiap hal yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sebaiknya diselesaikan melalui konsultasi resmi dan mengikuti prosedur yang sudah diatur peraturan perundang‑undangan agar tidak menimbulkan masalah hukum ke depannya.
.
Sementara itu, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara, Dr. Magdalena Wullur, menegaskan bahwa edukasi antikorupsi harus dilakukan secara berkelanjutan agar nilai-nilai integritas tidak sekadar menjadi slogan, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja aparatur.
Menurut Magdalena, ada sejumlah prinsip mendasar yang wajib dipegang ASN, yakni menjunjung tinggi integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, bekerja secara profesional, memberikan pelayanan lebih cepat, serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Yang paling mendasar adalah bagaimana kita memulai semuanya dari integritas. Pelayanan harus semakin baik, lebih cepat, mengutamakan kepentingan banyak orang, dan setiap pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup pemerintahan harus dilaksanakan secara profesional,” ujar Magdalena.
Ia juga mengapresiasi arah kebijakan Bupati Joune Ganda yang dinilainya telah mendorong perubahan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Magdalena berharap, seluruh ASN dapat mengambil peran sebagai penggerak perubahan sehingga pembenahan birokrasi di Minahasa Utara semakin cepat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.



