Minahasa RayaMinahasa Utara

Kepala Daerah Dilarang Keras Izinkan Pembakaran Lahan: Inmendagri No. 1 Tahun 2026 Berlaku Tanpa Pengecualian

MINUT DIANSSULUT — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026, yang menegaskan larangan total bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memberikan izin pembukaan lahan melalui cara pembakaran. Aturan ini berlaku menyeluruh, tanpa terkecuali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Minahasa Utara, H. Usman, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (1/9/2026).

“Instruksi ini sangat tegas. Seluruh Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota dilarang memberikan izin pembukaan lahan dengan cara dibakar,” ujarnya dengan nada serius.

Kepala Dinas menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Inmendagri tersebut, segala bentuk pembakaran lahan tidak lagi diperbolehkan, apa pun alasannya.

“Baik itu untuk kepentingan perusahaan, perorangan, maupun yang diklaim atas dasar adat atau alasan lainnya semuanya tidak dibolehkan,” tegasnya.

Pihaknya juga memaparkan kondisi terkini di lapangan yang memprihatinkan. Sepanjang bulan Agustus 2026, jumlah titik kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Minahasa Utara tercatat meningkat cukup tajam dibandingkan bulan sebelumnya.

“Data kami mencatat ada 145 titik api di bulan Agustus. Sementara pada bulan Juli, jumlahnya hanya 30 titik.” jelas H. Usman.

Kenaikan angka ini diduga kuat dipicu oleh berlanjutnya musim kemarau panjang serta aktivitas pembukaan lahan yang masih dilakukan dengan cara dibakar. Untuk itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kini meningkatkan intensitas patroli bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), unsur TNI, Polri, serta jajaran pemerintah kecamatan.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan yang terbukti melanggar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button