Pemkab Minut Genjot Legalisasi Aset, Didukung Kejari dan BPN

π πΆπ»ππ — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune JE Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung, terus bergerak cepat dalam melegalisasi atau mensertifikasi aset daerah. Upaya ini mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut untuk memastikan kepemilikan aset sah dan terbebas dari permasalahan hukum.
Bupati Joune Ganda dalam pidato singkatnya usai menandatangani dokumen kerja sama dengan Kejari Minut di Kantor Bupati, Senin (17/3/2025), menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset Pemkab Minut. “Pendampingan dari kejaksaan ini menguatkan kami untuk membuktikan bahwa aset-aset yang disertifikasi benar-benar milik kita dan tidak bermasalah,” ungkapnya.
Bupati juga berharap dukungan penuh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat dan mengefektifkan proses sertifikasi. “Dengan memiliki sertifikat, kepastian kepemilikan aset akan lebih jelas,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Minut I Gede Widhartama SH MH menyatakan komitmen penuh dalam mendorong percepatan sertifikasi aset. “Dalam penegakkan hukum, ada mitigasi dan non mitigasi. Kami mendorong agar semua aset di sini dapat tersertifikasi secara maksimal dalam satu tahun ini,” tegasnya.
Apresiasi disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Minut, Yandry Rory, atas kerja sama yang telah terjalin antara Pemkab dan Kejari dalam mempercepat sertifikasi aset. “Tahun lalu dan tahun ini ada peningkatan yang cukup signifikan. Dengan kerja sama ini, kami yakin ke depan semakin banyak aset Pemkab yang memiliki sertifikat,” ujarnya.
Hingga saat ini, sebanyak 32 sertifikat aset Pemkab Minut telah diterbitkan. Sertifikat ini meliputi tanah untuk fasilitas umum seperti puskesmas dan sekolah. “Sisa aset lainnya akan segera ditindaklanjuti tahun ini dengan dukungan semua pihak,” ucap Rory.
π£π²π»ππΉπΆπ: π₯ππΈπΊπΆπ»ππΌ