Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2024

Manado, Sulawesi Utara – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara. Penyerahan laporan ini dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dan disaksikan oleh Wakil Gubernur serta para pemerintah daerah.
Laporan keuangan unaudited ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain itu, 13 pemerintah daerah lainnya juga menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited (LKPD). Sementara itu, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Sangihe belum menyerahkan laporan keuangan unaudited, namun dijanjikan akan diserahkan paling lambat hari ini. Dengan penyerahan laporan keuangan unaudited ini, BPK akan melakukan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2024 adalah laporan keuangan yang belum diaudit oleh BPK. Penyerahan laporan keuangan unaudited ini merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
BPK akan melakukan audit terhadap laporan keuangan unaudited ini untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/DR)



