Bolaang Mongodow RayaMinahasa UtaraSulawesi Utara

Siapa Berhak Mengelola Dana Desa? Kupas Tuntas Peran dan Tanggung Jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)

๐——๐—ถ๐—ฎ๐—ป๐˜€๐˜€๐˜‚๐—น๐˜‚๐˜.๐—ฐ๐—ผ๐—บ — Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa menjadi sorotan utama dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber dana lainnya. Namun, apa sebenarnya TPK itu? Siapa saja yang berhak menjadi anggotanya? Berapa honor yang pantas diberikan? Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan Anda secara lengkap dan mendalam!

Apa Itu TPK?

TPK, atau sering disebut juga Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ), adalah tim yang dibentuk untuk membantu Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Dana Desa. Secara substansi, baik TPK maupun TPBJ merujuk pada tim yang sama, yaitu tim yang membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur.

TPBJ atau TPK: Mana yang Benar?

Mungkin Anda bertanya-tanya, mana yang lebih tepat: TPBJ atau TPK? Jawabannya, keduanya benar! Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa hanya menyebutkan “Tim” yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. Istilah TPBJ atau TPK muncul sebagai interpretasi dari pasal tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa menggunakan istilah “Tim Pelaksana Kegiatan”.

Apa Saja Tugas TPK Desa?

TPK memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan Dana Desa. Tugas-tugas TPK meliputi:

– Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
– Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa
– Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya
– Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa
– Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa
– Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa
– Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya
– Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa

Siapa Saja Anggota TPK Desa?

Keanggotaan TPK terdiri dari:

– Ketua
– Sekretaris
– Anggota

Anggota TPK berasal dari tiga unsur:

– Unsur perangkat Desa (Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun)
– Unsur lembaga kemasyarakatan desa (LPMD, Karang Taruna, PKK, dll.)
– Unsur masyarakat

Berapa Honor Anggota TPK Desa?

Besaran honorarium TPK Desa disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa dan diatur melalui regulasi daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati). Jadi, besaran honor di setiap daerah bisa berbeda-beda.

Dasar Hukum Pembentukan TPK

Pembentukan TPK didasarkan pada:

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Perka LKPP 12/2019
– Peraturan Daerah/Peraturan Bupati

Mengapa TPK Dibentuk Melalui SK Kepala Desa?

TPK dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur.

Kesimpulan

TPK Desa adalah tim penting yang membantu pengelolaan Dana Desa. Dengan memahami pengertian, tugas, susunan anggota, honor, dan dasar hukum TPK, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Penulis: Rinto R

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button