Polda Sulut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mobile Lab PCR di Manado

Manado — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020. Tersangka yang telah ditahan adalah SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP selaku pihak penyedia.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penyidikan perkara ini dinyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) direncanakan pada hari Kamis, 6 Maret 2025,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam press conference di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025).
SFWR diduga menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR yang tidak memenuhi persyaratan dan membuat dokumen kontrak yang tidak berdasarkan kewajaran harga. Sementara BP selaku pihak penyedia menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai aturan.
Kasus ini bermula pada Juli 2020, saat Dinas Kesehatan Kota Manado mengadakan Mobile Lab 4 PCR untuk penanganan Covid-19. SFWR sebagai PPK menunjuk CV. PN yang dipimpin BP sebagai penyedia. Kontrak senilai Rp. 8.700.000.000,- ditandatangani pada September 2020 dan 1 unit mobile lab diserahkan ke Dinas Kesehatan.
“Modus Penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.897.500.000,” terang Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Dalam kasus ini, Penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 3 ahli, termasuk dari BPKP. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp. 200.000.000,- hingga Rp. 1.000.000.000,-.
Wakapolda menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan tersangka baru dan menelusuri aliran dana korupsi. “Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” tutup Wakapolda. (**)