
Dianssulut.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah berinisial P sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan penerimaan suap dan praktik korupsi senilai ratusan juta rupiah saat P menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.
“Tersangka P diduga menerima uang sebesar kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL, yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik koruptif di lingkungan Kejaksaan Negeri Enrekang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan Kejagung yang menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Laporan sekecil apapun akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegas Anang.
Tim penyidik saat ini tengah mendalami peran SL dalam kasus ini, serta mengusut aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak lain. Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terlibat, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi,” tandas Anang.
Penetapan tersangka P ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan dan menjadi momentum untuk melakukan introspeksi serta pembenahan internal. Kejagung berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan integritas seluruh jajaran, guna mewujudkan lembaga yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Kami akan terus berbenah diri dan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperketat sistem pengendalian internal,” pungkas Anang.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat kasus korupsi, dan menjadi bukti bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Masyarakat berharap Kejagung dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
Audio: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Penulis: Rinto R



