Minahasa UtaraNasional

Minahasa Utara Terima Aset PSU Senilai Rp11,5 Miliar

Dianssulut.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara menerima serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI senilai lebih dari Rp11,5 miliar. Acara serah terima berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Aset PSU ini terdiri dari tanah dan fasilitas umum seperti jalan, drainase, kolam renang, pendopo, pagar, dan infrastruktur lainnya.

Bupati Minahasa Utara, Joune J. E. Ganda, menyampaikan apresiasi tinggi kepada KPK RI atas komitmen dan konsistensi dalam mengawal upaya penyelamatan dan penertiban aset daerah. Ia menekankan bahwa acara ini bukan hanya seremonial, tetapi juga agenda penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang jujur, transparan, dan berintegritas.

“Acara yang kita laksanakan hari ini merupakan bukti konkret bahwa penegakan hukum bukan hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga menjadi instrumen pemulihan hak publik dan pengembalian aset negara kepada daerah agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Ganda.

Bupati juga menjelaskan bahwa Pemkab Minahasa Utara akan segera berkoordinasi dengan BPN Minahasa Utara untuk proses balik nama sertifikat aset, melakukan pemutakhiran dokumen ke dalam Sistem Barang Milik Daerah, serta menyusun rencana pemanfaatan dan pemeliharaan PSU.

Kepala BPN Minahasa Utara turut hadir dan menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dan memberikan dukungan teknis dalam proses legalitas aset.

Bupati Ganda berharap sinergi antara KPK RI, Pemerintah Daerah, dan BPN dapat terus terjalin kuat dalam upaya penataan aset, pencegahan korupsi, dan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan daerah. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dalam proses ini.

Penulis: Rinto R

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button