NasionalOpini

Kawal Dana Desa! Ini yang Wajib Anda Tahu Soal Pengadaan Barang & Jasa (PERK LKPP No. 12/2019)

Dianssulut.com — Pengadaan barang dan jasa di desa merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Proses ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Artikel ini akan membahas cara mudah memahami pengadaan barang dan jasa di desa berdasarkan ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ฝ๐—ฎ๐—น๐—ฎ ๐—Ÿ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ ๐—ž๐—ฒ๐—ฏ๐—ถ๐—ท๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—๐—ฎ๐˜€๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ต (๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—ž ๐—Ÿ๐—ž๐—ฃ๐—ฃ) ๐—ก๐—ผ๐—บ๐—ผ๐—ฟ ๐Ÿญ๐Ÿฎ ๐—ง๐—ฎ๐—ต๐˜‚๐—ป ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿญ๐Ÿต ๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฑ๐—ผ๐—บ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐˜‚๐˜€๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ฎ๐˜๐—ฎ ๐—–๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—๐—ฎ๐˜€๐—ฎ ๐—ฑ๐—ถ ๐——๐—ฒ๐˜€๐—ฎ.

Mengapa PERK LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Penting?

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami mengapa PERK LKPP Nomor 12 Tahun 2019 ini penting. Sebelumnya, terdapat PERK LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa beserta perubahannya melalui PERK LKPP Nomor 22 Tahun 2015. Namun, dengan terbitnya PERK LKPP Nomor 12 Tahun 2019, kedua peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, PERK LKPP Nomor 12 Tahun 2019 menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa.

Prinsip Dasar Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pada dasarnya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa dibagi menjadi dua kategori utama:

1.ย Swakelola: Dalam metode ini, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memanfaatkan sarana, prasarana, alat, dan bahan yang dimiliki atau dikuasai oleh desa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan.

2.ย Melalui Penyedia: Jika sarana, prasarana, alat, atau bahan yang diperlukan tidak dimiliki atau dikuasai oleh desa, maka pengadaan dilakukan melalui penyedia barang dan jasa.

Metode Pengadaan Melalui Penyedia

Pengadaan melalui penyedia dapat dilakukan melalui tiga cara, tergantung pada nilai pengadaannya:

1.ย Pembelian Langsung: Metode ini digunakan jika nilai pengadaan barang atau jasa sampai dengan Rp10.000.000. Dalam pembelian langsung, KSI (Kepala Seksi) atau KAUR (Kepala Urusan) atau TPK memilih satu penyedia, melakukan negosiasi, dan mencatat bukti transaksi atas nama KSI atau KAUR sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

2.ย Permintaan Penawaran: Metode ini digunakan jika nilai pengadaan antara Rp10.000.000 hingga Rp200.000.000. Tahapannya meliputi TPK meminta penawaran dari minimal dua penyedia, penyedia menyampaikan surat penawaran tertulis, TPK mengevaluasi penawaran, dan menetapkan penawaran terendah yang memenuhi syarat teknis dan harga sebagai pemenang. Jika terdapat harga terendah yang sama, dilakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang lebih rendah.

3.ย Lelang: Metode ini digunakan jika nilai pengadaan di atas Rp200.000.000. Tahapannya meliputi pengumuman lelang, pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, negosiasi, dan penetapan pemenang. Pengumuman lelang minimal mencantumkan nama paket pekerjaan, nama TPK, lokasi pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan, nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Catatan Penting: Jenjang nilai pengadaan di atas adalah contoh dari PERK LKPP. Nilai yang berlaku di setiap daerah atau kabupaten ditetapkan melalui peraturan bupati/wali kota, tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Proses Lebih Detail:

– Pembelian Langsung:
– KSI/KAUR/TPK memilih satu penyedia.
– Melakukan negosiasi dengan penyedia tersebut.
– Bukti transaksi dicatat atas nama KSI/KAUR sebagai PKA.

– Permintaan Penawaran:
– TPK meminta penawaran dari minimal dua penyedia.
– Penyedia menyampaikan surat penawaran tertulis.
– TPK mengevaluasi penawaran dari para penyedia.
– Penawaran dinyatakan lulus jika memenuhi syarat teknis dan harga.
– TPK menetapkan penawaran terendah sebagai pemenang. Jika ada harga terendah yang sama, dilakukan negosiasi.
– Jika hanya ada satu penyedia yang lulus evaluasi, TPK melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang lebih murah.
– Harga hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara hasil negosiasi.
– Transaksi dituangkan dalam bukti pembelian atau surat perjanjian antara PKA dengan penyedia.

– Lelang:
1.ย Pengumuman Lelang:
– Berisi nama paket pekerjaan, nama TPK, lokasi pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan, nilai total HPS, dan waktu pelaksanaan pekerjaan.

2.ย Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Lelang:
– Penyedia mendaftar untuk mengikuti lelang.
– TPK memberikan dokumen lelang kepada penyedia yang mendaftar, disertai bukti penyerahan dokumen.

3.ย Pemasukan Dokumen Penawaran:
– Penyedia menyampaikan penawaran tertulis berisi dokumen administrasi, teknis, dan harga sesuai waktu yang ditentukan oleh TPK.

4.ย Evaluasi Penawaran:
– TPK mengevaluasi penawaran dari para penyedia.
– Penawaran dinyatakan lulus jika memenuhi syarat administrasi, teknis, dan harga.
5.ย Negosiasi

Kesimpulan

Memahami pengadaan barang dan jasa di desa sesuai dengan PERK LKPP Nomor 12 Tahun 2019 adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien. Dengan mengikuti pedoman yang ada, diharapkan proses pengadaan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa. Selalu pastikan untuk merujuk pada peraturan bupati atau peraturan wali kota setempat untuk menyesuaikan jenjang nilai pengadaan yang berlaku.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pengadaan barang dan jasa di desa.

Penulis: Rinto R

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button