Minahasa RayaMinahasa UtaraTopik Terkini

Sammy Rompis: Ormas Sebaiknya Segera Lapor ke Kesbangpol Minut

MINUT DIANSSULUT — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan di wilayah ini untuk melaporkan keberadaannya secara resmi.

Kepala Badan Kesbangpol Minut, Sammy Rompis, menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan, Senin (14/9/2026).

“Setiap Organisasi Masyarakat, LSM, hingga organisasi profesi termasuk organisasi wartawan, alangkah baiknya melaporkan keberadaan, susunan pengurus, serta program kerja ke Kesbangpol Minut,” ujar Sammy Rompis.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh organisasi yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Minahasa Utara tanpa terkecuali. Pelaporan dimaksudkan sebagai pendataan resmi, guna memastikan keberadaan organisasi tersebut sah, terdaftar, dan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik.

Terkait organisasi yang belum mendaftar atau belum memperbarui data, Rompis mengajak agar segera melengkapi persyaratan.

“Segeralah mengurus sesuai aturan yang berlaku. Saya yakin para pengurus juga memahami hal ini,” jelasnya dengan nada penuh pengertian.

Pemerintah daerah menegaskan pendataan ini bukan untuk membatasi ruang gerak organisasi, melainkan menjamin keberadaan organisasi yang sah, bertanggung jawab, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kepada seluruh pengurus organisasi, kami mengimbau untuk segera melengkapi pendaftaran maupun pembaruan data di Kesbangpol Minut,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button