Topik Terkini

Terapkan Perda NO 7 THN 2021, Sat Pol PP Minut Sosialisasi Secara Persuasif Serta Humanis

MINUT DIANSSULUT – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa Utara teruss melaksanakan sosialisasi penertiban terhadap pedagang di wilayah kabupaten Minut Kamis (10/9/2026).

Kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, mengutamakan sosialisasi dan himbauan daripada tindakan represif.

Kepala Satpol PP Minahasa Utara, Daniel Kumenaung mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk menata kawasan tersebut agar tetap rapi, aman, dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat yang melintas.

Semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam melaksanakan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang terlebih dahulu disosialisasikan aturan yang berlaku, dan diminta memindahkan usahanya ke lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan kesadaran bersama. Tujuannya bukan untuk menyulitkan, melainkan menata kawasan demi kepentingan bersama.” Ujar Kumenaung

Penataan di wilayah ini dinilai penting mengingat Minut merupakan pintu gerbang dan titik pertemuan utama dari Manado Bitung dan Minahasa.

Pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat dan para pedagang terus meningkat, sehingga penataan kawasan dapat berjalan berkelanjutan demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button