Kejari Minut Eksekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Walanda Maramis, Vonis 7 Tahun Penjara Dieksekusi

Dianssulut.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis, Suparman S.S. Eksekusi dilakukan di Kantor Kejari Minut pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 16.30 WITA.
Kasie Intel Kejari Minut, Ivan Day Iswandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa eksekusi ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5375/K/Pidsus/2025 tertanggal 25 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, Suparman S.S. dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terpidana Suparman S.S. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan pembelian lahan RSUD Maria Walanda Maramis tahun 2020. Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan,” terang Iswandi.
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Manado, terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Jaksa Eksekutor dan dinyatakan sehat. Proses penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Terpidana tiba dan diterima di Lapas sekitar pukul 18.00 WITA.
“Selama pelaksanaan eksekusi, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan atau hambatan,” pungkas Iswandi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Minahasa Utara. Eksekusi ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya dan menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
by: rinto



