Tuduhan Penyerobotan Tanah oleh PT. King Craser Berbuntut Panjang: Pihak King Craser Melaporkan Balik atas Pencemaran Nama Baik
𝗗𝗜𝗔𝗡𝗦𝗦𝗨𝗟𝗨𝗧.𝗖𝗢𝗠, 𝗠𝗜𝗡𝗨𝗧 — Laporan dari mantan hukum tua desa Lilang, Rolly Rorong, mengenai tuduhan penyerobotan oleh pihak PT King Craser yang telah dilaporkan oleh media pada tanggal 9 April 2024, akan memiliki konsekuensi yang panjang.
Saat ini, PT King Craser telah menunjuk pengacara Erick Mingkid untuk melaporkan balik atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rolly Rorong terkait tuduhan penyerobotan dan pencurian. Menurut Mingkid dalam press release yang diberikan kepada media ini pada Jumat (12/04/24), Rolly Rorong telah salah melaporkan dan mencemarkan nama baik PT King Craser, yang mengakibatkan kerugian dari segi bisnis dan reputasi.
“Mengingat bahwa saudara Rolly Rorong telah melakukan tindakan yang keliru dan salah dalam melaporkan klien kami, PT King Craser, kepada pihak Kepolisian, kami akan segera melaporkan balik atas pencemaran nama baik tersebut. Masalah ini sudah tersebar luas melalui pemberitaan,” tegas Mingkid.
Mingkid menjelaskan bahwa lokasi tanah yang dilaporkan tidak memiliki hubungan atau keterkaitan hukum dengan PT King Craser. Menurutnya, tanah tersebut dikelola oleh CV Java, sedangkan PT King Craser hanya merupakan pemilik alat yang disewa oleh PT Java.
“PT King Craser tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan tanah yang dikelola oleh PT Java,” ujar Mingkid.
Di sisi lain, Nouke Paat mengklaim bahwa tanah yang menjadi sengketa, yang terletak di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, adalah miliknya yang telah dibeli dari Rolly Rorong.
“Namun, dalam proses pembelian tanah tersebut, Rolly Rorong telah melakukan tindakan pidana berupa penipuan dan penggelapan terhadap dokumen kepemilikan tanah dari saya. Saya akan mengambil langkah hukum terkait hal ini. Tanah yang saat ini dipermasalahkan telah saya beli dari Rolly Rorong,” tutup Nouke Paath. (**)