Minahasa UtaraSulawesi Utara

Tim Resmob Polres Minahasa Utara Berhasil Mengamankan Tiga Pelaku Sindikat Pencurian di 7 TKP

DIANSSULUT.COM, MINUT — Pukul 12.30 WITA pada hari Minggu (1/10/2023), Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan tiga terduga pelaku sindikat pencurian di 7 tempat kejadian perkara (TKP), termasuk Indomaret dan Alfamart yang tersebar di berbagai kabupaten di Sulawesi Utara. Kejadian ini didasari oleh laporan polisi dengan nomor LP/B/477/IX/2023/SPKT/Polres Minahasa Utara / Polda Sulawesi Utara.

Tim Resmob Polres Minut melakukan pengembangan selama kurang lebih 3 jam sebelum akhirnya menemukan terduga pelaku bernama RG (21) yang merupakan warga Sumompo. RG ditangkap di dalam mobil Sigra Silver DB 1647 LS bersama dengan beberapa orang temannya. Meskipun sempat terjadi kejar-kejaran, Tim Resmob berhasil menangkap RG berkat keahlian anggotanya.

Selain RG, Tim Resmob juga berhasil mengamankan SP (22) yang merupakan warga Kima Atas di Desa Klabat, serta GM (31) yang diamankan di rumahnya di Kombos Timur, Kecamatan Singkil Manado. Ketiga terduga pelaku ini telah diamankan di Mapolres Minut bersama dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo SIK SH MH, mengkonfirmasi bahwa Tim Resmob Polres Minut berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku pencurian di Indomaret dan Alfamart. Saat ini, ketiga terduga pelaku telah dikenakan tindakan tegas dan terukur.

Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Yulianus Samberi SIK, bersama dengan Kanit Jatanras dan Resmob, menjelaskan bahwa sindikat pelaku pencurian ini telah melakukan aksi mereka di 7 TKP yang berada di Kabupaten Minut, Minsel, Kota Manado, dan Bitung.

“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, mereka melakukan pencurian di Indomaret jalan SBY, Alfamart jalan SBY, Alfamart Airmadidi Atas, Alfamart Mapanget Manado, Indomaret Paniki Manado, Indomaret Pondang Minsel, dan Indomaret Sagrat Bitung,” ungkapnya.

Dalam setiap aksi mereka, terduga pelaku mengambil berbagai barang seperti rokok, kosmetik, diadoran, sampoh, sabun, tissue, kit, beras, susu, handphone, dan barang lainnya.

Tindakan tegas yang diambil oleh Tim Resmob Polres Minut ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di daerah Sulawesi Utara.

Penulis: Rukminto Rachman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button