HukrimSulawesi Utara
Trending

Skandal Pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Minut: DPW JPKP Sulut Ungkap Pelanggaran Juknis dan Penyimpangan Harga

DIANSSULUT.COM, MANADO — Ketua Wilayah Sulawesi Utara, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Hanny N. Manumpil, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di lingkungan dinas Minut. Hanny menegaskan bahwa pengadaan sebanyak 2916 buah Chromebook pada tahun 2022 dan 2631 buah pada tahun 2023 terindikasi menyalahi juknis yang telah ditetapkan.

Hanny juga menyampaikan dugaan Mark-Up mencapai 12 Milyar, selama dua tahu, “menurutnya hal ini sangat mencurigakan karena tidak sesuai dengan Surat Edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang telah dikeluarkan terkait aturan pengadaan TIK.


Dokumen LKPP – (Foto Tangkapan Layar)

“Pengadaan sebanyak itu tentu tidak wajar dan jelas melanggar juknis yang ada. Selain itu, kami juga mencurigai kemungkinan adanya mark-up harga dalam pengadaan ini,” jelas Ketua DPW JPKP menjelaskan pada dianssulut via WhatsApp sabtu (26/8/2023).

Menurut Hanny, Dinas Pendidikan sudah menerima lampiran Surat Edaran LKPP mengenai pengadaan TIK, termasuk Chromebook. Dalam surat edaran tersebut, terdapat panduan pengadaan yang harus diikuti oleh seluruh instansi pemerintah. Salah satu ketentuan penting dalam surat edaran tersebut adalah terkait jumlah pengadaan yang disarankan agar sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Berdasarkan Regulasi, Peralatan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Laptop Chromebook Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Laptop Sub bidang Sekolah Dasar (SD) ,Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) , Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), harga satuan hanya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), “urai Ketua DPW JPKP Sulut.

Hanny menuturkan timnya akan melaporkan ke KPK. Dia juga berharap agar segala bentuk tindakan yang merugikan keuangan negara dapat segera diungkap dan pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Saat ditanyai mengenai kemungkinan adanya rekayasa dalam proses pengadaan ini, Hanny mengatakan bahwa semuanya diserahkan semuanya pada APH. “Kami akan mengawalnya sampai ke persidangan nanti, dan bulan depan Tim dari JPKP akan Konfirmasi ke Dinas Pendidikan Minut,” ungkapnya.

“Menurutnya, hingga saat ini pihak Dinas Pendidikan Minut belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail dari pengadaan Chromebook yang mencurigakan tersebut. Namun, diharapkan investigasi yang dilakukan dapat segera mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti temuan yang telah ditemukan, ” pungkas Hanny.

Penulis: Rukminto Rachman

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button