HukrimMinahasa Utara

Skandal Penataan Lahan Ilegal: Tindakan Pengrusakan Drainase Oleh Pengusaha Bangunan Mengancam Kualitas Infrastruktur di Desa Kauditan, Minahasa Utara

DIANSSULUT.COM, MINUT — Penataan lahan kapling di Desa Kauditan, kabupaten Minahasa Utara, menjadi sorotan publik setelah ditemukan indikasi bahwa drainase yang dibangun menggunakan uang negara, yang seharusnya bertujuan untuk kepentingan masyarakat, justru sengaja dirusak oleh seorang pengusaha toko bangunan.

Pengusaha yang dikenal di masyarakat dengan nama Mas Dewa, diduga melakukan tindakan tersebut demi kepentingan pribadinya sendiri. Tindakan ini mencoreng upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur di daerah tersebut.

Mengenai dugaan penataan lahan ilegal yang terletak di Desa Kauditan, kami sangat mendesak Polres Minahasa Utara untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Dalam lingkup investigasi tersebut, harap kiranya pihak kepolisian dapat mengupayakan pengumpulan bukti yang mencukupi untuk mengungkapkan kebenaran peristiwa ini.

Dari pantauan media pada Senin (1/10/2023), ditemukan penataan lahan kapling di Desa Kauditan yang diduga tidak dilakukan dengan mengikuti kajian Amdal yang seharusnya menjadi langkah wajib sebelum melakukan pembangunan. Selain itu, diduga juga terjadi pengrusakan terhadap drainase yang sebelumnya telah dibangun menggunakan dana negara.

Diharapkan Pihak kepolisian juga segera meminta keterangan dari Mas Dewa dalam kasus ini. Selain itu, diminta pula keterangan dari pemerintah desa dan pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

Perlu diketahui, upaya pembangunan infrastruktur yang sejalan dengan kepentingan masyarakat harus diutamakan agar dapat meningkatkan kualitas hidup dan perekonomian di daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam membangun serta melindungi sumber daya alam yang ada.

Penulis: Rukminto Rachman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button