HukrimNasional

Skandal Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba: Terlibat Memanipulasi Proyek Dan Menerima Setoran Uang Untuk Jabatan

DIANSSULUT.COM, NASIONAL — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (18/12/2023).

“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan Rp 2,2 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi dikutip dalam tayangan siaran langsung YouTube KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Marwata mengungkapkan, bukti permulaan awal, yakni terdapat uang masuk ke rekening penampung Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ghani berupa penginapan di hotel dan membayar pemeriksaan di dokter gigi.

Ghani juga terlibat memerintahkan bawahannya memanipulasi proyek seolah sudah selesai di atas 50% agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Selain itu, Ghani menerima setoran uang dari aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.

KPK juga menetapkan enam orang tersangka lain, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPPBJ) Maluku Utara Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, dan dua orang pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Adapun dalam kebutuhan proses penyidikan, KPK akan menahan Ghani beserta lima orang tersangka selama 20 hari mulai 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di rutan KPK. Sementara itu, tersangka Kristian Wuisan segera dilakukan pemanggilan oleh KPK. **

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button