Skandal Dugaan Penggelapan Sertifikat oleh Bank Bukopin Cabang Manado dan Developer PT Lintas Gabriella Jaya
DIANSSULUT.COM, MANADO — Diduga Bank Bukopin cabang Manado dan Developer PT Lintas Gabriella jaya telah melakukan penggelapan sertifikat induk perumahan Lintas Matungkas Permai berlokasi di Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara.
Pasalnya, angsuran kredit rumah Perumahan Lintas Matungkas Permai oleh salah satu nasabah MH yang telah melunasi kredit sejak 2017 di Bank Bukopin Manado sampai saat ini tidak mendapatkan hak milik sertifikat atas rumah tersebut.
Kuasa hukum MH DR. Drs Jopie Rori, SH. MH, menyampaikan, upaya menunggu sertifikat sudah sejak pelunasan, tetapi tak kunjung di konfirmasi oleh pihak bank. Pada 26 November 2020 MH memberikan surat permohonan sertifikat dan langsung ditanggapi melalui surat dari Bank Bukopin Nomor 662/MND-BM/XI/2020 yang di tandatangani boleh Brance Manejer Bank Bukopin Cabang Manado Alfareza Bastian menyampaikan sertifikat tersebut dalam proses pengurusan pemecahan (splitsing) dan balik nama di kantor pertanahan Kabupaten Minahasa utara yang sedang diproses oleh notaris. Apabila splitsing dan balik nama sertifikat telah selesai, maka sertifikat akan kami serahkan kepada Notaris dan PPAT Ferry Viddonius Tatuil, SH. MKn (FVT) yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang melakukan jual beli sertifikat antara MH dan Pihak ketiga yang akan dilaksanakan pada 28 November 2020. Namun sayangnya, sampai saat ini sudah 6 tahun lewat tidak perna diselesaikan.
βSurat jual beli sudah dibuat oleh notaris Grace, sekarang akan dibuat lagi oleh notaris baru, padahal yang menunjukkan ibu Grace Sarendatu adalah pihak bank Bukopin sendiri. Kami sudah diputar-putar, β ujarnya kecewa.
Lanjut Rory, ketika mereka konfirmasi ke notaris yang ditunjuk oleh Bank Bukopin FVT, menyampaikan, dia tidak bisa selesaikan proses splitsing karena sertifikat induk tidak ada.
Berdasarkan informasi, Rory menyampaikan, sertifikat induk perumahan Lintas Matungkas Permai tersebut tidak ada di bank Bukopin karena telah digadaikan. Dan mereka melakukan penelusuran ternyata sertifikat Induk digadaikan kepada salah seorang warga yang berdomisili di Kota Tomohon.
β Berdasarkan keterangan staf dari bank Bukopin, bahwa sertifikat induk ada di Tomohon dipegang oleh seorang ibu. Kami sangat kecewa karena sudah tahun ke 6 kami meminta hak milik sertifikat rumah tersebut tetapi pihak bank terlihat tidak ada keseriusan dalam menangani masalah ini. Kami minta pihak bank secepatnya bertanggungjawab atas sertifikat tersebut,β ucap Jopie Rory.
Dari keterangannya, pihaknya telah melakukan somasi sampai 3 kali tetapi tidak di pedulikan dan pada 15 November 2022, MH melaporkan kepada aparat penegak hukum Polresta Manado.
βKami akan melaporkan Bank Bukopin kepada OJK dan mengerahkan masa untuk menutup Bank Bukopin Manado sampai adanya kesepakatan dan penyelesaian dari pihak bank Bukopin, β pungkas Rory.
Kepada media ini pihak bank Bukopin cabang manado saat mendatangi kantor menolak untuk di konfirmasi terkait masalah tersebut.**