Sebuah Inisiatif JG-KWL, Menuju Perlindungan Optimal, Pelatihan Inovatif DP3A Minut dalam Penanganan Kekerasan terhadap Anak, Perempuan, dan TPPO
𝗗𝗜𝗔𝗡𝗦𝗦𝗨𝗟𝗨𝗧.𝗖𝗢𝗠, 𝗠𝗜𝗡𝗨𝗧 — Pelatihan peningkatan ASN dalam penanganan kasus kekerasan anak, perempuan dan TPPO, yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Utara, dibuka secara resmi oleh Bupati Minahasa Utara Joune J Ganda, SE, MAP, MM, MSi., yang diwakili oleh Asisten 1 Sekdakab Minut. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada 7-8 Maret 2024, di Hotel The Sentra.
Melalui acara pelatihan ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Utara berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dalam penanganan kasus kekerasan anak, perempuan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bupati Minahasa Utara membuka acara tersebut secara resmi dengan diwakili oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 7-8 Maret 2024, dan dilaksanakan di Hotel The Sentra. Acara ini dihadiri oleh narasumber dari berbagai bidang, termasuk Kapolres Minahasa Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Ketua Pengadilan Negeri Minahasa Utara, Fasilitator Nasional, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Advokat, dan Psikolog Klinis.
Dengan melibatkan narasumber dari berbagai latar belakang, pelatihan ini diharapkan mampu memberikan wawasan yang komprehensif kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan anak, perempuan, dan TPPO. Dalam pelatihan ini, peserta diajarkan tentang penanganan hukum, manajemen kasus, psikologi klinis, serta peran dan fungsi setiap pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Melalui peningkatan kemampuan manajerial PNS dan THL, diharapkan penanganan kasus kekerasan anak, perempuan, dan TPPO dapat dilakukan dengan lebih profesional dan efektif. Hal ini penting dalam upaya melindungi dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan.
“Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Utara Hanny T. Tambani, S. Sos., M. Si., juga menyampaikan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berharap dengan adanya pelatihan ini, para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam penanganan kasus kekerasan anak, perempuan, dan TPPO secara menyeluruh.
Selain itu, DP3A juga berharap agar para peserta dapat menjadi agen perubahan di masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dalam penanganan kasus-kasus tersebut. DP3A juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi pelatihan ini, guna memastikan bahwa hasilnya dapat bermanfaat dan berkelanjutan dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan, “ungkap Hanny T. Tambani, S.Sos., M.Si.
Acara pelatihan ini merupakan salah satu upaya konkret dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam meningkatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan. DP3A Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk terus bekerja dalam hal ini dan mengupayakan peningkatan pelayanan yang lebih baik di masa depan.
“Dalam pelaksanaan pelatihan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Minut menambahkan, DP3A bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti lembaga-lembaga pendidikan, LSM, dan masyarakat sipil. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam upaya penanganan kasus kekerasan anak, perempuan, dan TPPO.
DP3A Kabupaten Minahasa Utara juga telah menjalin kerjasama dengan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa kasus-kasus kekerasan tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum dan pelaku dapat diadili. Selain itu, DP3A juga bekerja sama dengan lembaga kesehatan untuk memberikan layanan medis dan psikologis kepada korban kekerasan, “ujar Hanny T. Tambani, S. Sos., M.Si., kepada dianssulut.com pada hari Minggu 10 Maret 2024.
“Melalui pelatihan ini, DP3A berharap para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam penanganan kasus kekerasan anak, perempuan, dan TPPO, seperti pengenalan tanda-tanda kekerasan, prosedur penanganan kasus, rehabilitasi korban, dan upaya pencegahan. DP3A juga ingin melibatkan para peserta dalam proses perubahan sosial di masyarakat, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan, “ujarnya lagi.
Semoga melalui upaya yang terus menerus, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi semua warga, serta memberikan keadilan dan pemulihan yang layak bagi korban kekerasan anak, perempuan, dan TPPO di Kabupaten Minahasa Utara. (**)
Editor: Rinto R.