Minahasa Utara

Ketua SCW: Revolusi Pengadaan Barang dan Jasa di Minahasa Utara Era E-purchasing 2023

DIANSSULUT.COM, MINUT — Pada tahun ini, “2023, proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia akan berubah secara total. Seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui e-katalog sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan. Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Sulut Corruption Watch (SCW), Novie Ngangi, melalui pesan WhatsApp kepada media, Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurut Ngangi, prosedur lelang akan mengalami perubahan signifikan dengan adanya aturan baru ini. Dalam era digital saat ini, semua pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara elektronik melalui e-katalog.

“Mulai tahun 2023, semua pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui e-katalog atau secara elektronik,” jelas Ngangi.

Peraturan ini berlaku untuk semua jenis pengadaan barang dan jasa, tidak terkecuali media. Menurut aturan yang berlaku, semua kontraktor atau pengusaha media cetak maupun elektronik harus terdaftar di e-katalog lokal.

“Dalam proses pengadaan barang dan jasa, tidak terkecuali dengan proses e-katalog,” tambah Ngangi.

Ketua SCW juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional harus menggunakan e-katalog.

Hasil Investigasi Ngangi menunjukkan bahwa masih terdapat pengadaan barang dan jasa di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Minut yang belum menggunakan e-katalog lokal maupun e-katalog nasional, ” benernya.

“Bagi yang belum terdaftar di e-katalog lokal, silakan datang ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang siap melayani. Persyaratannya harus lengkap. Dengan begitu, Organisasi Perangkat Daerah yang ingin bekerja sama atau menggunakan jasa mereka bisa melakukannya. Jika belum terdaftar di e-katalog lokal, tidak akan memungkinkan dilakukan konvensional lagi,” himbauan Novie.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih transparan dan efisien. E-katalog akan menjadi platform yang dapat memfasilitasi interaksi antara penyedia jasa dan pengguna jasa.**

Penulis: Rukminto Rachman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button