Minahasa Utara

Polres Minahasa Utara Berhasil Mengungkap Kasus Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

DIANSSULUT.COM, MINUT — Kapolres Minahasa Utara, AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK.SH.MH, bersama dengan Kasat Reskrim Minut yang diwakili oleh Ipda Eko Tatudu dan Kasie Humas Ipda Deddy Kodoati, telah berhasil mengungkap kasus dugaan percabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Likupang Barat. Laporan polisi Nomor LP/19/1/2024/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA / POLDA mencatat kejadian ini pada tanggal 5 Januari 2024 pukul 23:00 WITA.

Mengingat kasus ini melibatkan anak-anak, Polres Minahasa Utara telah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna mengatasi trauma yang dialami.

Kasat Reskrim Minut, melalui Ipda Eko Tatudu, memberikan keterangan bahwa tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang perempuan dengan inisial AS, awalnya pergi ke pos kamling bersama lelaki berinisial GH. GH kemudian memanggil tersangka dan keduanya mendekati korban. Tersangka langsung menarik korban dan membawanya ke rumah kosong di belakang kantor Desa, di mana mereka masuk melalui jendela dan melakukan hubungan badan.

Kanit PPA Polres Minut, Aipda Lukman Latief, menambahkan bahwa ada empat orang tersangka yang masih anak-anak. “Mereka melakukan tindakan ini secara terpisah di tempat yang berbeda-beda, seperti di SD, SMP, dan rumah kosong. Satu di antara mereka masih memiliki hubungan keluarga,” ujar Latief.

Menurut laporan polisi nomor LP/B/19/1/2024/SPKT/POLRES MINUT / POLDA SULUT tanggal 11 Januari 2024, ada tujuh orang yang dilaporkan oleh pelapor DA dan korban WA. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik menemukan bahwa ketujuh orang tersebut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Akibatnya, pelapor diminta untuk membuat laporan polisi baru. Pada tanggal 2 Maret 2024, pelapor membuat delapan laporan polisi baru.

Barang bukti yang ditemukan adalah satu potong baju berwarna hitam bertuliskan BAD RABBIT, satu CD berwarna hitam, dan satu potong celana pendek berwarna coklat.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 76D dapat dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5.000.000.000,00. (**)

DIANSSULUT.COM, MINUT — Kapolres Minahasa Utara, AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK.SH.MH, bersama dengan Kasat Reskrim Minut yang diwakili oleh Ipda Eko Tatudu dan Kasie Humas Ipda Deddy Kodoati, telah berhasil mengungkap kasus dugaan percabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Likupang Barat. Laporan polisi Nomor LP/19/1/2024/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA / POLDA mencatat kejadian ini pada tanggal 5 Januari 2024 pukul 23:00 WITA.

Mengingat kasus ini melibatkan anak-anak, Polres Minahasa Utara telah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna mengatasi trauma yang dialami.

Kasat Reskrim Minut, melalui Ipda Eko Tatudu, memberikan keterangan bahwa tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang perempuan dengan inisial AS, awalnya pergi ke pos kamling bersama lelaki berinisial GH. GH kemudian memanggil tersangka dan keduanya mendekati korban. Tersangka langsung menarik korban dan membawanya ke rumah kosong di belakang kantor Desa, di mana mereka masuk melalui jendela dan melakukan hubungan badan.

Kanit PPA Polres Minut, Aipda Lukman Latief, menambahkan bahwa ada empat orang tersangka yang masih anak-anak. “Mereka melakukan tindakan ini secara terpisah di tempat yang berbeda-beda, seperti di SD, SMP, dan rumah kosong. Satu di antara mereka masih memiliki hubungan keluarga,” ujar Latief.

Menurut laporan polisi nomor LP/B/19/1/2024/SPKT/POLRES MINUT / POLDA SULUT tanggal 11 Januari 2024, ada tujuh orang yang dilaporkan oleh pelapor DA dan korban WA. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik menemukan bahwa ketujuh orang tersebut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Akibatnya, pelapor diminta untuk membuat laporan polisi baru. Pada tanggal 2 Maret 2024, pelapor membuat delapan laporan polisi baru.

Barang bukti yang ditemukan adalah satu potong baju berwarna hitam bertuliskan BAD RABBIT, satu CD berwarna hitam, dan satu potong celana pendek berwarna coklat.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 76D dapat dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5.000.000.000,00. (**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button