Minahasa Utara

Penyegelan 19 Alat Berat di Minut, Hetty Sundah Merasa Ditipu Susanty Artha Gilberte

Minut — Kasus penyegelan 19 alat berat di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara pada Rabu, 15 Januari 2025, terus bergulir. Hetty Sundah, salah satu pihak yang terlibat dalam kerjasama investasi batu pecah, merasa menjadi korban penipuan oleh Susanty Artha Gilberte.

Dalam konferensi pers di Haruka Cafe Airmadidi Minut pada Jumat (17/01/2025), Hetty dan suaminya, Rolly Frangky Rorong, membeberkan kronologis kasus ini. Mereka menjelaskan bahwa telah menjalin kerjasama dengan pasangan Edrick Tamaka (ET) dan Susanty Artha Gilberte (SAG) melalui perjanjian notaris pada 26 November 2021.

Menurut Rolly, kerjasama ini awalnya sudah mengalami wanprestasi. “Investasi 35 Milyar tapi yang datang alat-alat bekas. Datang juga seorang bapak tua ternyata orang tua dari Susanty,” ujar Rolly.

Hetty dan Rolly juga mengungkap bahwa ET dan SAG mendirikan PT Crown Chruser Kontruksindo (CCK) dengan ET sebagai Direktur dan Susanty sebagai Komisaris. Namun, seiring berjalannya waktu, ET dan SAG bercerai.

“Kami merasa ditipu karena ternyata, alat-alat yang dibawa bukan milik mereka, tetapi milik Djun Khiong, ayah dari Susanty Artha Gilberte,” ungkap Rolly.

Lebih lanjut, Rolly menjelaskan bahwa Djun Khiong lah yang melaporkan kasus penggelapan dan pencurian. “Anehnya, alat-alat tersebut waktu itu dibawa dari Makassar oleh Djun Khiong sampai di lokasi. Bahkan, Jhun Khiong hadir saat ibadah pembukaan lahan. Kenapa dia yang melapor? Berarti Djun Khiong dan Susanty bekerjasama untuk menyelundupkan alat-alat tersebut,” tegasnya.

Rolly juga mengungkapkan bahwa Hetty pernah dilaporkan atas penyerobotan tanah oleh Susanty. Namun, kasus tersebut terhenti karena tanah tersebut atas nama Rolly.

“Djun Khiong tidak punya tanah sejengkalpun di lokasi tersebut. Dan kami tidak pernah bekerjasama dengan Djun Khiong,” tegas Rolly.

Hetty Sundah menyatakan akan melaporkan balik Susanty atas penipuan dan penyeludupan alat-alat di lokasi. Ia juga akan melaporkan pencemaran nama baik karena dirinya dibawa-bawa dalam kasus ini.

“Saya sama sekali tidak terlibat dalam masalah ini. Justru terlapor utama Edrick Tamaka tidak pernah disebutkan dalam pemberitaan,” ujar Hetty.

Terkait pengelolaan keuangan, Hetty menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan justru berhak menuntut.

“Untuk keuangan bukan urusan kami. Harusnya kami yang menuntut,” kata Hetty.

Menanggapi hal ini, Edrick Tamaka mengaku juga ditipu oleh Susanty Artha Gilberte. “Saya juga ditipu. Alat-alat sudah tidak layak pakai. Banyak sekali biaya yang Saya harus keluarkan untuk memperbaiki alat-alat tersebut. Semua hasil penjualan juga masuk ke rekening pribadinya dan membuat onar di lokasi,” ungkap ET.

ET juga menyatakan bahwa Susanty telah dicopot dari jabatan Komisaris melalui RUPS. “Kita dari bulan Desember 2023 sudah meminta dia untuk mengambil barang-barangnya. Bahkan somasi dari pengacaranya pada tanggal 29 Oktober dan sudah memberi jawaban somasi sebanyak tiga kali,” pungkasnya.

(Rinto Rachman)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button