Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 2023, Minut Peringkat Teratas Dengan Perolehan Nilai 92,62: Dari Ombudsman RI
DIANSSULUT.COM, MINUT — Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, dalam acara penganugerahan yang digelar pada Kamis (14/12) di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat.
Terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022. Total jumlah entitas yang disurvei pada 2023 sebanyak 586, dari jumlah tersebut yang masuk zona hijau 414 (70,70%), zona kuning 133 (22,66%), dan zona merah 39 (6,64%). Sedangkan tahun 2022, jumlah entitas 586, jumlah yang masuk zona hijau sebanyak 272 (46,42%), zona kuning sebanyak 250 (42,66%), zona merah sebanyak 64 (10,92%).
Di tingkat provinsi, dari 34 provinsi yang disurvei oleh Ombudsman, 26 provinsi masuk zona hijau, 6 provinsi masuk zona kuning, dan 2 provinsi masuk zona merah. Provinsi Sulawesi Utara menduduki peringkat pertama dengan nilai 97,18, diikuti oleh Jawa Barat dengan nilai 96,77, dan Bali dengan nilai 96,46.
Sementara itu, dalam kategori Pemerintah Kabupaten, dari 415 kabupaten yang disurvei, 272 kabupaten masuk zona hijau, 106 kabupaten masuk zona kuning, dan 37 kabupaten masuk zona merah. PEMKAB MINAHASA UTARA menduduki peringkat teratas dengan perolehan nilai 92,62, masuk zona hijau.
( Tangkapan Layar Kabupaten Minahasa Utara Penerima Zona Hijau dari Ombudsman RI )
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, dalam pidato sambutannya, menegaskan bahwa peningkatan jumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang berhasil mencapai zona hijau menunjukkan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, dan pengelolaan pengaduan pada tahun 2023 telah mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2022.
βNyata sekali, peningkatan ini tidak bisa dipisahkan dari komitmen yang kuat dari para penyelenggara untuk terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan publik,β ungkapnya. βKeaktifan Ombudsman, baik di pusat maupun di perwakilan, dalam memberikan pendampingan kepada penyelenggara layanan juga berperan penting dalam peningkatan ini,β tambahnya.
Kurun waktu penilaian dilakukan pada bulan Juli sampai Oktober 2023. Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., mengajak seluruh penyelenggara layanan publik untuk menjaga komitmen dan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara dalam proses politik yang akan berlangsung pada tahun 2024. βMulai dari tingkat pemerintak kabupaten, dan kota, hingga tingkat kelurahan/desa RT/RW, diharapkan agar tetap konsisten dalam melayani masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
βBupati Joune Ganda juga menambahkan, βKenaikan standar pelayanan ini tidak terlepas dari komitmen dan kerja keras dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Kami berupaya untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Minahasa Utara (Minut),βungkapnya kepada media pada hari Sabtu, tanggal (16/12).