Nasional

Penahanan Segera Firli Bahuri: Yudi Harahap Serukan Langkah Tepat dalam Pemberantasan Korupsi

DIANSSULUT.COM, NASIONAL — Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerukan penahanan segera terhadap Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif. Harahap menegaskan bahwa penahanan ini perlu dilakukan, terlebih setelah praperadilan Firli Bahuri ditolak oleh hakim.

Harahap mengungkapkan pendapatnya melalui akun media sosial X (sebelumnya twitter) pada Selasa malam (19/12). Dia dengan tegas menekankan bahwa penolakan praperadilan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Bahuri harus segera dilanjutkan.


( Tangkapan Layar: Yudi Purnomo Harahap, Mantan Penyidik KPK )

“Firli Bahuri telah menjadi sorotan publik sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Meski demikian, Bahuri masih belum ditahan dan statusnya saat ini adalah nonaktif, “ungkapnya melalui media sosial X.

Harahap, yang memiliki pengalaman sebagai penyidik KPK, menilai bahwa penahanan Bahuri adalah langkah yang tepat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya upaya praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sah menurut hukum.

Hakim tunggal Imelda Herawati, dalam putusannya menyebut, status tersangka pemerasan dan gratifikasi yang disandang Firli, telah dilalui mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Imelda Herawati, membacakan putusan, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Firli ditetapkan sebagai tersangka karena laporan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks mentan merasa diperas terkait penanganan perkara KPK yang menyasar Kementan.

Kasus yang membelit Firli, mengharuskan eks Kapolda Sumsel nonaktif dari KPK dan posisinya digantikan Nawawi Pomolango. Sementara kasus etik Firli terkait SYL, masih berproses oleh dewas yang telah memutuskan cukup bukti untuk membuka sidang. **

(Penulis: Rukminto Rachman).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button