Minahasa UtaraSulawesi Utara

Pemkab Minut Pertahankan Aset Pemerintah Berupa Lahan Perkantoran Melalui Gugatan di Pengadilan

Foto Kantor Bupati Minahasa Utara – (Foto Tangkapann Layar)

DIANSSULUT.COM, MINUT — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) berhasil mempertahankan aset pemerintah berupa lahan perkantoran setelah melalui mekanisme gugatan di Pengadilan Negeri Airmadidi. Kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung menjadi pionir dalam upaya ini, dilansir dari akun resmi Pemkab Minut, jumat, (22/9/2023).

21 bidang tanah yang hampir lepas di masa kepemimpinan sebelumnya berhasil dikembalikan kepada Pemkab Minut setelah surat kesepakatan damai yang terjadi pada 28 Agustus 2018 dan dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018 dinyatakan batal demi hukum.

Dari 21 bidang tanah tersebut terdiri dari 19 bangunan gedung pemerintah yang berdiri di atas 4 bidang tanah dan 2 lapangan kosong. Beberapa lokasi yang berhasil dipertahankan oleh Pemkab Minut antara lain:

Tanah seluas 4.474 m3 di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

Tanah seluas 9.000 m3 di Worang Bypass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

Tanah seluas 9.780 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

Tanah seluas 45.000 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Asnmadni, Kabupaten Minahasa Utara.

Tanah seluas 8.752 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecematan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, yang juga termasuk tanah seluas 4.714 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi, Yohanes Priyadi, bersama Bupati Joune Ganda, mengatakan dalam konferensi pers bahwa keputusan ini akan memberikan kepastian hukum bagi Pemkab Minut dalam mengurus sertifikat kepemilikan aset pemerintah tersebut. Pihak tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan susulan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Yohanes Priyadi juga menekankan bahwa pembelian tanah oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah sesuai dengan hukum, sehingga semua aset tersebut sah. Dia mengungkapkan bahwa aset pemerintah harus diselamatkan dengan memastikan kepastian hukum.

Gugatan terhadap lahan seluas 35 hektar yang telah dibangun menjadi gedung perkantoran di kompleks Kantor Bupati Minahasa Utara menjadi sejarah baru dalam pengelolaan aset pemerintahan di Indonesia. Pada tahun 2018, Pemkab Minut yang saat itu dipimpin oleh Bupati Vonnie Anneke Panambunan memilih untuk mengalah dan tunduk pada permintaan penggugat, yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Namun, di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, Pemkab Minut memilih untuk melanjutkan gugatan dengan menggunakan jasa pengacara negara dari Kejari Minut. Bupati Joune Ganda mengatakan bahwa masalah aset ini menjadi perhatian KPK, sehingga harus diselesaikan.

Bupati Joune menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempertahankan aset tersebut meski akan menghadapi gugatan lanjutan. Pembelian tanah yang telah dibangun dengan anggaran negara memiliki konsekuensi hukum jika terjadi penghilangan dokumen aset pemerintah. Pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut.**

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button