Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Raih Apresiasi KPK atas Pengelolaan Barang Milik Daerah

π πΆπ»ππ — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia atas komitmennya dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Apresiasi tersebut disampaikan oleh Direktur Penindakan dan Supervisi KPK RI Irjen Didik Agung Widjanarko saat membuka acara Asistensi Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Wilayah IV Tahun 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Didik Agung Widjanarko memuji Pemkab Minut sebagai satu-satunya kabupaten di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) IV yang telah melakukan kegiatan Asistensi Indeks Pengelolaan (IPA) kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. “Untuk penilaian indeks pengelolaan BMD, Pemkab Minut telah memperoleh nilai 2.16 atau kategori sangat baik,” ujar Didik Agung. Ia menambahkan bahwa hasil perhitungan dan bukti dokumennya akan diasistensi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Tujuan dari Asistensi Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD ini adalah untuk melihat sejauh mana tingkat pengelolaan BMD di setiap pemerintah daerah. Didik Agung dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMD sesuai aturan dan menghindari keluar dari koridor karena pengelolaan BMD yang bermasalah sering menjadi titik rawan korupsi.
“Saya berharap tindak lanjut pengelolaan BMD dapat dilakukan oleh Kemendagri bersama dengan Pemda secara efektif, akuntabel, dan bebas dari tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Sekretaris keuangan Bidang aset Kabupaten Minahasa Utara, melalui Kepala Dinas Ke minfo Minut, Roby Parengkuan., SH, kepada dianssulut.com, Kamis, (5/9) menyampaikan bahwa penilaian yang didapatkan oleh Kabupaten Minahasa Utara atas IPA Tahun 2023 merupakan sebuah prestasi membanggakan. Namun, ia mengingatkan agar hal ini tidak membuat mereka terlena.
“Membuat kita terlena tapi itu menjadi sebuah triger untuk mendorong kita membenahi hal yang masih kurang dalam optimalnya pengelolaan BMD Pemkab Minut,” tegasnya.
Langkah ini merupakan komitmen Pemerintahan JG-KWL sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Bupati Joune Ganda dalam kegiatan rapat koordinasi perhitungan indeks pengelolaan BMD yang dilaksanakan di Pendopo Pemkab Minut bulan Juli 2024 lalu.
Kegiatan Asistensi Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD ini dihadiri oleh Sekretaris keuangan Bidang aset Kabupaten Minahasa Utara, Asisten Kesra Setdaprov Sulut yang juga Plt. Inspektur Daerah Denny Mangala, Kepala BKAD Sulut Clay Dondokambey dan Auditor Ahli Utama Praseno Hadi.
(Rukminto Rachman)