Pada Tingkat Banding Langkah Penyelamatan Aset: Mendapat Perhatian Kejaksaan dan KPK

DIANSSULUT.COM, MINUT — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menerima Pemberitahuan Putusan Perkara Perdata Banding Nomor 193/PDT/2023/PT.MND. Dalam perkara ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berperkara melawan Shintia Gelly Rumumpe terkait sengketa tanah yang terletak di kompleks perkantoran pemkab Minut. Pemberitahuan putusan ini disampaikan melalui e-court Jaksa Pengacara Negara pada hari Senin, 11 Desember 2023.
Amar putusan banding tersebut memiliki beberapa poin penting. Pertama, pengadilan menerima permohonan banding dari pihak pembanding, yaitu Shintia Gelly Rumumpe. Kedua, dalam eksepsi, pengadilan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 20 September 2023 nomor 256/pdt.g/2022/pn.arm yang dimohonkan banding. Ketiga, dalam pokok perkara, pengadilan juga menguatkan putusan PN Airmadidi yang dimohonkan banding. Keempat, dalam rekonvensi, pengadilan juga menguatkan putusan PN Airmadidi yang dimohonkan banding. Terakhir, dalam konvensi dan rekonvensi, pengadilan menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara dari kedua tingkat peradilan sejumlah Rp. 150.000,-.
Dengan adanya amar putusan banding ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berhasil memenangkan perkara perdata pada tingkat banding setelah sebelumnya juga memenangkan perkara perdata di tingkat Pengadilan Negeri. Selain itu, beberapa waktu lalu, pemerintah kabupaten juga berhasil memenangkan perkara perdata nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm yang berhubungan dengan sengketa kantor dinas perhubungan. Putusan dalam perkara ini juga telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Langkah-langkah yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam memenangkan perkara perdata ini menjadi perhatian khusus dari pihak Kejaksaan RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merupakan upaya Bupati Minahasa Utara bersama Tim Advokasi Jaksa Pengacara Negara dalam rangka penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. (**)