P3K Minahasa Utara Menerima SK PPPK: Komitmen Pelayanan Publik dan Tanggung Jawab Abdi Negara
𝗗𝗜𝗔𝗡𝗦𝗦𝗨𝗟𝗨𝗧.𝗖𝗢𝗠, 𝗠𝗜𝗡𝗨𝗧 — Sebanyak 235 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tahun anggaran 2023 di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menerima Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Acara penyerahan SK dilaksanakan di Pendopo kantor Bupati. Pada Selasa, 26 Mei 2024.
Saat acara tersebut, Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Ir. Novly Geret Wowiling, M.Si., menyerahkan SK kepada para P3K yang terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru. Wowiling mengingatkan para P3K akan tanggung jawab dan amanah yang mereka emban sebagai abdi negara. Ia juga mengajak mereka untuk tetap loyal dalam menjalankan tugas dan selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
“Wowiling menekankan bahwa para P3K memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga penting bagi mereka untuk memegang teguh nilai-nilai dasar yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Wowiling juga menekankan pentingnya menjadi Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang siap melayani dengan ketulusan hati, “ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yohanes JAC Katuuk, SSTP, MAP., dalam laporannya menyebutkan bahwa dari total 235 P3K yang menerima SK, terdiri dari 109 guru, 45 tenaga teknis, dan 81 tenaga kesehatan. Katuuk juga mengingatkan para P3K untuk memahami tugas pokok dan fungsi mereka sebagai abdi negara.
“Katuuk menegaskan pentingnya bagi para P3K untuk menjaga sikap, perilaku, moralitas, dan martabat Kabupaten Minahasa Utara, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Selain itu, Katuuk juga meminta para P3K untuk patuh terhadap semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, “tegasnya. (Rinto/**)