Minahasa Utara

Novie Ngangi Prosedur Pengadaan Listrik di PLN: Tak Sama dengan Pengadaan Pemerintah Daerah

π— π—Άπ—»π˜‚π˜ — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan akses layanan publik di wilayah kepulauan. Hal ini dibuktikan dengan pembangunan Puskesmas di Desa Kahuku, Kecamatan Likupang Timur, yang menelan biaya hampir Rp 7 miliar.

“Pembangunan Puskesmas ini menggunakan anggaran APBD 2023. Ini menunjukkan bahwa Pemkab Minut serius dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan,” ujar Novie Ngangi, kepada media, Kamis (17/10).

Namun, kendala utama yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan Minut adalah keterbatasan akses listrik. Ketiga kecamatan yang sebagian desanya berada di kepulauan, yaitu Likupang Barat, Likupang Timur, dan Wori, masih bergantung sepenuhnya pada Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Kami berharap PLN segera menanggapi permintaan masyarakat di wilayah kepulauan untuk mendapatkan akses listrik yang memadai,” tambah Ngangi.

Ngangi juga menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di PLN memiliki standar prosedur yang berbeda dengan pengadaan di Pemerintahan Kabupaten. Hal ini tertuang dalam PERATURAN PELAKSANA PT PLN (PERSERO) NOMOR: 0012E/DIR/2023 TENTANG STANDAR PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA.

“Kami berharap PLN dapat mempertimbangkan kebutuhan mendesak masyarakat di wilayah kepulauan dan mempercepat proses pengadaan listrik,” tutup Ngangi.

(Rukminto Rachman)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button