HukrimMinahasa Utara
Trending

Novie Ngangi, Endus Dugaan Mark Up 11 Milyar, Pengadaan Chromebook di Lingkungan Dinas Pendidikan Minahasa Utara

Ketua LSM Sulut Corruption Watch (SCW), Novie Ngangi, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan Minahasan Utara. Novie menegaskan bahwa pengadaan sebanyak 2916 buah Chromebook pada tahun 2022 dan 2631 buah pada tahun 2023 terindikasi menyalahi juknis yang telah ditetapkan.


Dokumen LKPP – ( Foto Tangkapan Layar)

Ketua DPP SCW menjelaskan kepada dianssulut melalui WhatsApp bahwa pengadaan sebanyak yang dilakukan tersebut tidak wajar dan jelas melanggar juknis yang ada. Selain itu, kami juga mencurigai adanya kemungkinan mark-up harga dalam pengadaan ini, Sabtu (02/09/2023).

Ngangi juga menyampaikan dugaan Mark-Up mencapai 11 Milyar selama dua tahun terakhir ini, hal ini sangat mencurigakan karena tidak sesuai dengan Surat Edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang telah dikeluarkan terkait aturan pengadaan TIK.

Terkonfirmasi di RUP tahun 2022, harga satu unit Chromebook Merek Evercrosa dibandrol dengan harga Rp 7.500.000, dan untuk tahun 2023, harga per unit Rp 7.600.000, ” ungkap Novie Ngangi.

Menurut Ngangi, Dinas Pendidikan sudah menerima lampiran Surat Edaran LKPP mengenai pengadaan TIK, termasuk Chromebook. Dalam surat edaran tersebut, terdapat panduan pengadaan yang harus diikuti oleh seluruh instansi pemerintah se Indonesia. Salah satu ketentuan penting dalam surat edaran tersebut adalah terkait jumlah pengadaan yang disarankan agar sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Ngangi menuturkan timnya akan melaporkan ke KPK. Dia juga berharap agar segala bentuk tindakan yang merugikan keuangan negara dapat segera diungkap dan pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Saat ditanyai mengenai kemungkinan adanya rekayasa dalam proses pengadaan ini, “Ngangi mengatakan bahwa semuanya diserahkan semuanya pada APH. “Kami akan mengawalnya sampai ke persidangan nanti,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan Minut belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail dari pengadaan Chromebook yang mencurigakan tersebut. Namun, diharapkan investigasi yang dilakukan dapat segera mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti temuan yang telah ditemukan.

Penulis: Rukminto Rachman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button