MK Tolak Gugatan PHP Pilkada Minahasa Utara: Hasil Pilkada Sah dan Final

Minut — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Melky Jackhin Pangemanan (MJP) dan Christian Kamagi (CK). Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (04/02/2025) dengan nomor registrasi 107/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa gugatan MJP-CK tidak memenuhi syarat hukum. Hakim MK menyatakan bahwa beberapa poin penting dalam gugatan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Beberapa poin penting dalam putusan MK:
βMutasi pejabat (Pasal 71 UU Pilkada) tidak terbukti relevan: MK menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa mutasi pejabat yang dilakukan mempengaruhi hasil Pilkada.
βTudingan penggunaan fasilitas negara tidak beralasan hukum: MK tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk mendukung klaim MJP-CK terkait penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.
βMK tidak menemukan keyakinan terhadap dalil pemohon: MK menyatakan tidak memiliki keyakinan terhadap argumen yang diajukan MJP-CK, sehingga tidak dapat diterima sebagai dasar untuk membatalkan hasil Pilkada.
βTidak ada alasan menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada: MK menolak permohonan MJP-CK untuk menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada.
βMK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait: MK juga menerima argumen dari termohon dan pihak terkait yang menyatakan bahwa MJP-CK tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ini.
Dengan putusan ini, maka hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dinyatakan sah dan final.
Penulis: Rukminto Rachman