Minahasa Utara Raih Hak Kekayaan Intelektual Pertama untuk Tari Tradisional “Tari Tumatenden”

𝗗𝗶𝗮𝗻𝘀𝘀𝘂𝗹𝘂𝘁.𝗰𝗼𝗺, 𝗠𝗶𝗻𝘂𝘁 — Dalam sebuah tonggak sejarah penting untuk pelestarian budaya, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pertama untuk tarian tradisionalnya, “Tari Tumatenden.” Sertifikat tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kementerian “Hari Pengayoman” di Megamas Manado. Jumat, (24/8)
Penghargaan ini diberikan kepada Bupati Minahasa Utara Joune J. E. Ganda, yang secara aktif memperjuangkan pendaftaran “Tari Tumatenden” sebagai ekspresi budaya tradisional milik daerah tersebut.
“Merupakan tanggung jawab kita untuk melindungi warisan budaya kita,” ujar Bupati Joune Ganda. “Kita tidak boleh membiarkan negara lain mengklaim apa yang seharusnya menjadi milik kita.”
Hendrik Siahaya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, menyatakan kegembiraannya atas pencapaian ini, menekankan bahwa ini adalah sertifikat HKI pertama yang pernah diperoleh oleh Minahasa Utara.
Perlindungan HKI ini diperoleh melalui upaya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Minahasa Utara, yang mengajukan aplikasi untuk “Tari Tumatenden” sebagai aset budaya unik di daerah tersebut.
Pengakuan penting ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk menjaga warisan budayanya dan mempromosikan tradisi budaya yang kaya. Pendaftaran “Tari Tumatenden” yang berhasil menjadi preseden untuk upaya masa depan dalam melindungi bentuk-bentuk ekspresi budaya tradisional lainnya di wilayah tersebut. (Rinto/**)