Minahasa Utara

Minahasa Utara Bernapas Lega: MA Kabulkan PK, Aset Publik Rp563 Miliar Kembali ke Pemkab

Dianssulut.com — Kabar gembira datang dari Kabupaten Minahasa Utara (Minut) setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait sengketa lahan kompleks perkantoran. Keputusan ini, yang diumumkan dalam konferensi pers di Atrium Pemkab Minut pada Senin (13/10/2025), menandai akhir dari pertarungan hukum yang panjang dan menegaskan kepemilikan sah Pemkab atas aset publik yang sangat berharga.

Putusan MA dengan Nomor 740 PK/PDT/2025 tidak hanya membatalkan putusan sebelumnya yang merugikan Pemkab Minut, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan pelayanan publik di daerah tersebut. Bupati Joune Ganda, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Minut I Gede Widhartama, menyambut putusan ini dengan rasa syukur dan menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melindungi aset negara.

“Ini adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat Minahasa Utara,” ujar Bupati Joune Ganda dengan nada lega. “Aset ini adalah milik kita bersama, dan akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik.”

Sengketa ini bermula pada tahun 2019 ketika Shintia Gelly Rumumpe (SGR) mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 350.075 m² yang menjadi lokasi kompleks perkantoran Pemkab Minut. Menurut Kajari I Gede Widhartama, nilai ekonomi lahan ini sangat signifikan, mencapai Rp563 miliar jika memperhitungkan bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya. Angka ini menggambarkan betapa krusialnya putusan MA ini bagi stabilitas keuangan dan pembangunan daerah.

Proses hukum yang berlarut-larut ini menjadi ujian kesabaran dan keteguhan Pemkab Minut. Bupati Joune Ganda mengungkapkan bahwa upaya hukum luar biasa harus ditempuh demi melindungi aset negara dari klaim yang dianggap tidak berdasar. Kemenangan ini, menurutnya, adalah buah dari kolaborasi solid antara Pemkab Minut dan Kejari, yang telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) untuk pendampingan hukum.

“Saya sangat mengapresiasi dukungan dari Jaksa Pengacara Negara yang telah bekerja keras membela kepentingan daerah,” kata Bupati Joune. “Tanpa kerja sama yang baik, hasil ini tidak mungkin tercapai.”

Kemenangan Pemkab Minut dalam sengketa ini memiliki implikasi yang luas bagi masyarakat. Dengan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, Pemkab dapat melanjutkan dan meningkatkan pelayanan publik yang selama ini terganggu oleh ketidakjelasan status aset. Fasilitas pemerintahan yang berada di lokasi tersebut dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain itu, putusan MA ini juga menjadi preseden penting bagi daerah-daerah lain yang menghadapi masalah serupa. Kemenangan Pemkab Minut menunjukkan bahwa dengan kerja keras, keteguhan, dan kolaborasi yang baik, aset negara dapat dipertahankan dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah.

Di akhir konferensi pers, Bupati Joune Ganda menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi keraguan di masyarakat mengenai status aset tersebut. Ia mengajak seluruh masyarakat Minahasa Utara untuk bersama-sama menjaga aset publik yang telah menjadi milik sah Pemkab Minut.

“Mari kita jaga aset ini dengan baik, karena ini adalah milik kita bersama,” ajaknya. “Dengan putusan ini, mari kita songsong masa depan Minahasa Utara yang lebih baik.”

Kemenangan Pemkab Minut dalam sengketa tanah ini adalah momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan melindungi aset negara dari praktik-praktik yang merugikan. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk terus berjuang demi kepentingan masyarakat dan negara.

Penulis: Rinto R

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button