Nasional

Masa (APDESI) Sujud Syukur Usai RUU Desa Diterima, Jabatan Kades Maksimal 8 Tahun

𝗗𝗜𝗔𝗡𝗦𝗦𝗨𝗟𝗨𝗧.𝗖𝗢𝗠, 𝗡𝗔𝗦𝗜𝗢𝗡𝗔𝗟 — Perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar doa bersama hingga sujud syukur di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Selasa (6/1).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk syukurnya usai DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Diketahui, massa yang tergabung dalam Aksi Bersama Desa Jilid IV mengadakan aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR agar mengesahkan revisi UU Desa.

Tuntutan mereka mencakup perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun dan 3 periode, memungkinkan mereka menjabat hingga maksimal 27 tahun. Selain itu, Apdesi juga menuntut peningkatan alokasi anggaran desa menjadi 10 persen dari APBN.

“Alhamdulillah hari ini kita proses panjang perjalanan aksi, aksi 1 sampai 4. Tadi kita sudah diterima oleh ketua DPR RI dan Wakil DPR, semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear bahwa kepala desa masa jabatannya sekarang adalah 8 tahun 2 periode. Alhamdulillah jerih payah beliau,” ujar Surta kepada wartawan di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Selain itu, Surta juga mengungkapkan bahwa kini dana desa sebanyak 70 persennya diatur oleh desa dengan sisa 30 persennya diatur oleh pemerintah pusat.

“Tapi saya amanat kepada kepala desa tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat desa, warga desa, tentang infrastruktur, pendidikan, maupun hal lain-lain seperti gizi buruk, stunting, SDM, harus diwaspadai agar stunting gizi buruk menurun, SDM membaik sehingga ekonomi masyarakat lebih baik. Inilah jawaban Indonesia emas 2045 ke depan,” ujarnya.

Surta pun mengungkapkan kenapa mereka menuntut perpanjangan jabatan itu adalah karena menurut mereka terlalu singkat. Sehingga 8 tahun dinilai cukup dibandingkan 6 tahun dalam 1 periode masa jabatan.

“Jadi harapan kita dengan 8 tahun ini, sesungguhnya 8 tahun bukan hal yang baru, karena pernah terjadi dulu, ya. 8 tahun periode juga. Jadi hari ini adalah saya bilang agar desa ini bener-bener berkembang lebih baik, bukan hanya desa berkembang, bisa desa maju, bisa desa mandiri,” terang Surta.

Meski DPR belum mengetuk palu, Surta menilai tuntutan mereka telah terpenuhi. (*)

Sumber: @instagrammalut_info.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button