Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Meninggal di RS Pusat TNI AD
DIANSSULUT.COM, NASIONAL — Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.
βBenar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,β kata Budi melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.
Lukas sebelumnya telah beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena mengalami gagal ginjal. Kondisi ini terjadi selama Lukas menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada 29 November lalu, Lukas seharusnya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Namun, Lukas tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2022.
Lukas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Lukas juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Lukas Enembe juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar atau subsider 5 tahun penjara. Putusan tersebut menyatakan bahwa Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)