Nasional

Mahkamah Konstitusi (MK) Mengabulkan Gugatan 13 Kepala Daerah Terpilih ⠀

𝗗𝗜𝗔𝗡𝗦𝗦𝗨𝗟𝗨𝗧.𝗖𝗢𝗠, 𝗡𝗔𝗦𝗜𝗢𝗡𝗔𝗟 — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa para kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada tahun 2020 dapat melanjutkan masa jabatannya hingga kepala daerah pengganti mereka dilantik. Namun, masa jabatan mereka tetap tidak boleh melebihi 5 tahun. Informasi ini diambil dari Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan MK yang dilangsungkan pada Rabu, 20 Maret 2024, sebagaimana dilaporkan oleh akun Instagram Apkasi.

Permohonan tersebut diajukan oleh Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumbar Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir.

Para kepala daerah ini terpilih pada Pilkada 2020. Merujuk UU Pemilu, masa jabatan mereka akan berakhir pada 2024. Sebab, Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024. Menurut para pemohon, implementasi pasal tersebut menyebabkan masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 menjadi tidak utuh lima tahun. Hal ini dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai kepala daerah yang memegang masa jabatan selama lima tahun.

Atas gugatan ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra memaparkan, “Mahkamah dapat memahami maksud para Pemohon a quo yang hanya ingin memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024.”

Saldi Isra melanjutkan, memaksimalkan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak adalah suatu bentuk keseimbangan. (**)

(Sumber Foto: Humas MK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button