DIANSSULUT.COM, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah memberikan laporan mengenai dugaan korupsi dana pensiun yang merugikan BUMN kepada Kejaksaan Agung. Dalam laporannya, terdapat empat dana pensiun yang diduga bermasalah, yaitu PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food, “dilansir dari akun Twitter @erickthohir, Selasa, (3/10/2023).
Erick Thohir menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan dengan tujuan tertentu. Menurut hasil audit tersebut, kerugian negara mencapai Rp 300 miliar.
“Dalam pertemuan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Selasa (3/10), Menteri Erick Thohir memberikan keterangan mengenai laporan dugaan korupsi dana pensiun BUMN yang diajukan. Hal ini menandakan tindakan nyata Menteri Erick dalam memerangi korupsi di lingkungan BUMN, “kata Menteri BUMN.
Berbagai pihak menyambut positif langkah Menteri Erick Thohir dalam melaporkan dugaan korupsi tersebut. Namun, beberapa pihak juga menanyakan mengapa Menteri Erick tidak melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkenal ahli dalam mengungkap kasus korupsi.
Sejumlah nama seperti ST_Burhanuddin, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mohamed Mahfud MD, dan Divisi Humas Polri juga dicantumkan dalam tweet terkait berita ini, menunjukkan keinginan agar mereka ikut mengawasi dan mendukung proses penanganan dugaan korupsi dana pensiun BUMN ini.
Diharapkan, penyerahan laporan ini akan menjadi langkah awal dalam pemulihan keuangan BUMN dan mencegah terjadinya tindakan korupsi di masa mendatang. Semoga tindakan yang diambil oleh Menteri Erick Thohir dapat memberikan keadilan bagi perusahaan BUMN dan masyarakat Indonesia.
Penulis: Rukminto Rachman.