Minahasa Utara

Laporan Audit RSUD MWM Minut: Proses Audit Akun Kas dan Setara Kas oleh Auditor Independen Greselda, Wisnu, dan Arum

𝗗𝗜𝗔𝗡𝗦𝗦𝗨𝗟𝗨𝗧.𝗖𝗢𝗠, 𝗠𝗜𝗡𝗨𝗧 — Pada tanggal 30 April 2024, Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis (RSUD MWM) di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, menjalani Proses Audit Akun Kas dan Setara Kas oleh Auditor Independen Greselda, Wisnu, dan Arum. Laporan Auditor Independen dengan Nomor: 00056/2.0829/AU.2/05/0671-2/1/IV/2024 telah diterbitkan sebagai hasil dari audit tersebut.

“Kepala Kantor Dinas Kominfo Minut, Roby Parengkuan SH, dalam Aplikasi WhastApp pada Media. Selasa (21/4), mengungkapkan hasil dari Laporan Auditor Independen dengan Nomor: 00056/2.0829/AU.2/05/0671-2/1/IV/2024. Menurut Roby Parengkuan SH, proses audit terhadap laporan keuangan RSUD MWM melibatkan neraca per tanggal 31 Desember 2023, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan realisasi anggaran untuk tahun tersebut, serta ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.

Dengan didukung opini dari para auditor independen, laporan keuangan RSUD MWM dinilai telah disajikan secara wajar, mencakup semua aspek yang materiil, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah di Indonesia. Proses audit dilakukan sesuai dengan Standar Audit yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dan para auditor meyakini bahwa bukti audit yang diperoleh telah memadai dan akurat untuk memberikan opini audit,” ujar Kadis Kominfo Minut.”

Kepala Kantor Akuntan PublikGriselda, Wisnu & Arum, Dra. Griselda Situmorang Ak, CA, CPA, CPI., CLI., ACPACC., SH., dalam surat tersebut menyampaikan bahwa, tanggung jawab manajemen RSUD MWM adalah untuk menyusun laporan keuangan dengan wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, serta memastikan adanya pengendalian internal yang memadai untuk menghasilkan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan material. Tanggung jawab pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola adalah untuk mengawasi proses pelaporan keuangan perusahaan.

Auditor bertanggung jawab untuk memeriksa apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan material dan menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini mereka. Auditor melakukan identifikasi dan evaluasi risiko kesalahan penyajian material, mengevaluasi kebijakan akuntansi dan estimasi akuntansi yang digunakan, serta menyimpulkan apakah terdapat ketidakpastian material yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan, “jelas Situmorang.

Selain itu, Situmorang., menjelaskan auditor juga mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan untuk memastikan bahwa transaksi dan peristiwa yang mendasarinya tercermin dengan jelas. Hasil audit dan temuan signifikan telah dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, termasuk defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang diidentifikasi selama audit, “imbuhnya. (Rinto/**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button