ManadoMinahasa Utara

Kontroversi Korupsi Mark Up Pembebasan Lahan RSUD MWM: Penegasan Ketua LSM SCW dan Peran DPRD Minahasa Utara

𝗗𝗜𝗔𝗡𝗦𝗦𝗨𝗟𝗨𝗧.𝗖𝗢𝗠, 𝗠𝗔𝗡𝗔𝗗𝗢 — Dugaan korupsi mark up pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (MWM) Kabupaten Minahasa Utara terus menyeruak. Menariknya, sejumlah pihak mengarah ke keterlibatan DPRD, terutama Ketua DPRD Minahasa Utara, sebagai pentolan Badan Angaran (Banggar), menjadikan skandal RSUD MWM ‘Gate’ sebagai tranding topic.

Ketika perhatian semua terfokus pada DL terkait dugaan keterlibatannya, “Ketua LSM Sulut Corruption Watch (SCW) Novie Ngangi kepada media pada hari Selasa, (25/6) menyatakan bahwa menyalahkan Ketua DPR tidaklah tepat. Menurutnya, para pemegang kewenangan dan anggaran seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Panitia telah diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

“Novie Ngangi menegaskan bahwa DPR hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan dan menganjurkan, sementara Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan penerima anggaran berasal dari Eksekutif (Pemda).

Referensinya adalah Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang dengan tegas menyatakan bahwa tanggung jawab hukum atas pelaksanaan kegiatan RUP Swakelola adalah pada Pengguna Anggaran. Selain itu, menurut Pasal 1 angka 23 dalam Perpres 16 Tahun 2018, swakelola dijelaskan sebagai metode untuk memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat, “urai Novie Ngangi.

“Ngangi menyatakan bahwa pengadaan lahan RSUD MWM dilakukan dengan metode swakelola tipe 1 pada tahun 2020, sesuai dengan regulasi dan fakta yang ada. Dia menegaskan bahwa substansi masalah seperti ini harus ditangani secara transparan dan diperiksa oleh lembaga berwenang, bukan menyalahkan Ketua DPR atau Banggar, “ucapnya dengan tegas.

Kontroversi terkait dugaan korupsi mark up pembebasan lahan RSUD MWM Kabupaten Minahasa Utara terus mengemuka, sementara LSM SCW menegaskan pentingnya menyesuaikan tindakan dengan regulasi yang berlaku. (**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button