Ketua JPKP Desak BPK Periksa Pelanggaran Pengadaan di Minahasa Utara
Media Online yang metodenya Pengadaannya menggunakan ekatalog, kenapa beda dengan Pengadaan Barang dan Jasa lainnya!
DINSSULUT.COM, MANADO – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulut Hanny N. Manumpil, kembali mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan “Audit Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu” terhadap Kabupaten Minahasa Utara. Desakan ini dilakukan setelah adanya banyak dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut.
Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Instruksi Presiden, pada tahun anggaran 2023, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) diwajibkan untuk menggunakan sistem E-Katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Namun, kenyataan yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan bahwa hampir semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau OPD (Organisasi Pemerintah Daerah), diduga kuat, melanggar regulasi itu.
“Salah satu contoh dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses tender pengadaan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2, dinas pendidikan Minahasa Utara, seharusnya menggunakan Ekatalog, ” tegas Ketua DPW.
Dilaporkan bahwa terdapat dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi terjadi akibat adanya pelanggaran dalam proses tender tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara. Hal ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pemerintah dan juga merugikan masyarakat,” ungkap Hanny.
Mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, JPKP mendesak BPK Perwakilan Sulawesi Utara untuk segera melakukan audit pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Kabupaten Minahasa Utara.
“Kami berharap BPK segera turun tangan dan melakukan audit mendalam terhadap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Minahasa Utara. Audit ini perlu dilakukan untuk mencari tahu adanya indikasi penyelewengan anggaran dan mengungkap kebenaran dari dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan,” tegasnya.
Selain itu, JPKP juga mengingatkan pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam pelanggaran ini. Tindakan hukum yang tegas perlu diberikan agar pelaku pelanggaran tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
JPKP juga menyerukan agar masyarakat turut aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan pengawasan yang ketat, diharapkan pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terwujud.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari BPK Perwakilan Sulawesi Utara maupun pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terkait desakan dari JPKP.
Namun, diharapkan bahwa tuntutan untuk melakukan audit pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat segera direspons BPK Perwakilan Sulut, dengan tindakan yang konkret dan menyeluruh.
Kepentingan masyarakat dan pengelolaan anggaran yang baik harus menjadi prioritas utama dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Penulis: Rukminto Rachman.