Kepedulian JGKWL Terlihat dari Pemberian Santunan Sebesar 42 Juta
𝗗𝗜𝗔𝗡𝗦𝗦𝗨𝗟𝗨𝗧.𝗖𝗢𝗠, 𝗠𝗜𝗡𝗨𝗧 — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kematian kepada anggota Korpri. Jaminan ini, sebesar Rp. 42.000.000, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anggota Korpri dan keluarganya dalam hal kecelakaan atau kematian. Mewakili Bupati Minahasa Utara, Joune JE Ganda SE MAP MM M.Si., dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Kevin William Lotulung, SH, MH, bantuan ini diserahkan langsung kepada ahli waris oleh asisten 3 Revino Dondokambey di loby kantor Bupati Selasa (26/3) kemarin.
Kalimat ini disampaikan oleh Kadis Kominfo Minahasa Utara, Roby Parengkuan SH, kepada dianssulut.com pada hari Rabu, 27 Maret 2024 melalui aplikasi WhatsApp.
“Dalam rangka memperoleh jaminan kematian, anggota Korpri di Kabupaten Minahasa Utara diharapkan untuk membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 10.800. Iuran ini merupakan kontribusi dari anggota Korpri untuk mendukung program jaminan kematian yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, “seperti yang dijelaskan oleh Kadis Roby.
Persyaratan lengkap untuk mendapatkan jaminan kematian dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah setempat. Proses pengajuan akan dilakukan dengan mengambil antrian dan diperkirakan akan cair ke rekening ahli waris dalam waktu paling lama 7 hari kerja setelah pengajuan disetujui. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kemudahan dan kecepatan proses dapat dinikmati oleh anggota Korpri yang membutuhkan jaminan ini.
Dengan adanya kesepakatan ini antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan BPJS Ketenagakerjaan, anggota Korpri di Kabupaten Minahasa Utara dapat merasa lebih aman dan tenang karena memiliki perlindungan finansial dalam hal terjadi kecelakaan atau meninggal dunia. Jaminan kematian yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian bagi anggota Korpri dan keluarganya untuk melanjutkan kehidupan mereka secara finansial jika terjadi suatu kejadian yang tidak diinginkan.
Selain itu, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat lain kepada anggota Korpri, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain sebagainya. Dengan bergabung ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, anggota Korpri dapat memperoleh perlindungan yang komprehensif terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. (*)
Sumber: Kominfo Minut.
Editor: Rinto R.