Minahasa Utara

Kemenkes RI Pantau Pengelolaan DAK Bidang Kesehatan di Minahasa Utara

π— π—Άπ—»π˜‚π˜ — Perencanaan (Roren) Kementerian Kesehatan RI melakukan monitoring dan evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kementerian Kesehatan dalam membina pengelolaan DAK Bidang Kesehatan di seluruh Indonesia. (3/9).

Tim Roren, yang dipimpin oleh Ermawan, SKM., MPH., melakukan evaluasi terhadap laporan DAK tahun 2023-2024. Fokus evaluasi tertuju pada laporan DAK Kabupaten Minahasa Utara, khususnya terkait realisasi DAK Fisik Bidang Kesehatan.

Ermawan menekankan pentingnya pelaporan realisasi DAK secara tepat waktu. β€œUntuk yang belum menginput realisasinya diharapkan segera di laporkan,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Utara, dr. Stela Safitri M.Kes, menyambut baik kunjungan Tim Roren. Ia berharap tim Roren terus memberikan bimbingan kepada daerah untuk meminimalisir potensi masalah hukum dalam pengelolaan DAK.

β€œSaya berharap tim Roren jangan bosan untuk tetap terus melakukan bimbingan kepada kami di daerah sehingga kami terhindar dari hal-hal yang kita tidak inginkan bersama utamanya terkait dengan masalah hukum,” ujar dr. Stela.

Stela melanjutkan, “Sebelum tanggal 5 Agustus lalu, Pembangunan Labkesda ini juga dikunjungi oleh KPK yang memantau pembangunan yang ada. Mereka ingin memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan standar dan bebas dari korupsi.”

Tim Kemenkes juga menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Minahasa Utara karena menjadi kabupaten pertama yang melakukan sosialisasi Juknis nomor 12 tahun 2021 terkait pelaksanaan DAK Non Fisik. Selain itu, Kabupaten/Kota dan Puskesmas di Minahasa Utara dinilai telah siap dalam melakukan proses pengusulan DAK Fisik 2025 melalui aplikasi KRISNA.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan DAK Bidang Kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara dan mendorong tercapainya target kesehatan nasional.

(Rukminto Rachman)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button