Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka dalam Pembebasan Lahan RSUD MWM Minahasa Utara

๐๐๐๐ก๐ฆ๐ฆ๐จ๐๐จ๐ง.๐๐ข๐ , ๐ ๐๐ก๐๐๐ข — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (MWM) Kabupaten Minahasa Utara.
Kabar ini disampaikan oleh Kejati Sulut Dr. Andi Muhamad Taufik, SH. MH. CGCAE melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Hartono SH, MH saat menerima para pendemo dari 4 Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (DPD BAKKIN) Sulut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (DPP FPR-I), Dewan Pimpinan Pusat Kibar Nusantara Merdeka (DPP KNM), DPP Lembaga Pemberdayaan Dan Pengawasan Pembangunan Sulut (DPP LP3-SULUT) pada hari Kamis, 14 Maret 2024.

๐ง๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ: ๐๐ฒ๐๐๐ฎ ๐๐ฆ๐ - ๐๐๐๐๐๐ก ๐ฆ๐๐น๐๐, ๐๐ฎ๐น๐๐ถ๐ป ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐ฒ๐ธ
Dalam aksi demonstrasi yang dipimpin oleh Ketua BAKKIN Sulut, Calvin Limpek, mereka menuntut Kejati Sulut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kepulauan Sitaro dan dugaan korupsi pembebasan lahan parkir RSUD MWM. Mereka juga mempertanyakan lama proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Maria Walanda Maramis dan dugaan penyelewengan menggunakan dana Covid-19 pada di tahun 2020.
Para pendemo juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera memproses laporan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 Kepulauan Sitaro yang telah masuk sejak tanggal 12 Januari 2023 dan meminta pemanggilan mantan Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen, beserta jajarannya yang terkait.
“Menyikapi tuntutan tersebut, Calvin Limpek mengatakan, kami diundang untuk masuk ke Ruang Kantor Kejati Sulut dan diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Hartono SH, MH, “ujarnya.
“Pada kesempatan yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan Rumah Sakit Maria Walanda Maramis memakan waktu lama karena mereka meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menunggu hampir satu tahun, kami akhirnya menerima perhitungan tersebut. Ia berharap agar dalam waktu dekat dapat dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini, “ujar Hartono SH, MH. (**)
Tim Media



