Topik Terkini

Keberadaan Limbah Air Panas dalam Aktivitas Tambang Berpotensi Cemari Lahan Pertanian di Desa Maen: SSR Minta Klarifikasi dari Pihak MSM

DIANSSULUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar hearing pada Senin (14/8/2023) terkait laporan masyarakat Desa Maen mengenai dugaan limbah beracun yang berasal dari pengolahan air panas PT Meares Soputan Mining (MSM) Tambang Tondano Nusajaya (TTN). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Stendy S Rondonuwu (SSR) dan dihadiri oleh para anggota Komisi II dan Komisi III, pihak PT MSM/TTN, serta instansi terkait.

Laporan aspirasi masyarakat Desa Maen terkait adanya kematian ternak hewan sapi selama 6 hingga 8 tahun terakhir yang diduga disebabkan oleh limbah PT MSM/TTN menjadi perhatian dalam hearing ini. Menurut SSR, rapat ini masih perlu dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke setiap spot lokasi yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

SSR menjelaskan bahwa laporan ini berhubungan dengan kematian hewan ternak sapi milik warga Desa Maen yang terjadi selama 6 hingga 8 tahun terakhir. Sebanyak 70 sapi dilaporkan telah meninggal akibat limbah air panas.

“Mohon klarifikasi dari pihak MSM, kami juga akan memeriksa semua izin terkait mulai dari provinsi hingga kementerian. Tidak hanya itu, kami akan melakukan pengecekan langsung di lokasi untuk melihat kondisi sungai,” tegasnya.

SSR menyampaikan dugaan bahwa limbah beracun tersebut keluar saat perusahaan tersebut aktif dalam kegiatan tambang.

“Limbah tersebut kemudian dibuang ke sungai, dan mengingat sebagian besar sungai bermuara ke laut, maka laut pun akan tercemar. Masalah ini harus ditangani dengan serius,” tuturnya.

Hasil RDP bersama PT MSM/TTN belum membuahkan hasil yang jelas. Oleh karena itu, Komisi II DPRD Minut mengajukan permintaan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut di lokasi yang terindikasi sebagai sumber aspirasi masyarakat Desa Maen.

Rapat ini juga dihadiri oleh Kadis DLH Minut Marthen Sumampouw, Kadis Disnaker Minut Edwin Ombuh, Camat Liktim Deilby Wahiu, Penjabat Hukum Tua Maen, serta pihak PT MSM/TTN. Semua pihak berharap hasil pengecekan lebih lanjut ini dapat membantu memastikan dan menyelesaikan masalah limbah beracun yang diduga berasal dari PT MSM/TTN yang berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat Desa Maen.

Penulis: Rukminto Rachman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button