Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Pegawai Diperiksa Tim Inspektorat
JAKARTA, DIANSSULUT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan). Salah satunya dengan memeriksa 15 pegawai yang diduga melanggar disiplin kepegawaian.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya
“Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang,” ujar KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mengevaluasi sistem tata kelola di rutan. Lembaga anti rasuah itu bakal koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk perbaikan pengelolaan rutan di KPK.
“Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan,” tuturnya.
“Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisi kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan,” imbuhnya.
Menurut Ali, sampai saat ini penyelidikan pidana terkait pungli di rutan KPK masih berjalan. Tim penyelidik tengah menyimpulkan perbuatan pungli itu masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.
“Tentu masih kami dalami apakah nanti masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan. Karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi,” tukasnya. ***