Minahasa Utara

Kadis Kominfo Minut Coffe Morning Bersama Kaban Kesbangpol, Kasat Pol PP Dan Jurnalis Minut: Bahas Pelaksanaan Penertiban APK Jelang DCT

DIANSSULUT.COM, MINUT — Kadis Kominfo Minahasa Utara Roby Parengkuan, bersama Kaban Kesbangpol Samy Rompis, dan Kasat Pol PP Boby Nayoan, duduk bersama sejumlah wartawan Minut guna membahas soal pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanya (APK) Jelang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, saat coffe morning di Mod Cafee, Kelurahan Sukur. Jumat (3/11/2023),

“Robby Parengkuan, yang bertindak sebagai moderator dalam pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa pertemuan ini diselenggarakan untuk membahas hasil Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban APK menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekda Minut, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kaban Kesbangpol dan Kasat Pol PP, Forkopimda, para Camat, serta perwakilan Parpol.
Parengkuan menjelaskan bahwa dalam pertemuan hari ini, seperti yang telah dibahas adalah hasil penertiban APK Caleg menjelang DCT yang diselenggarakan di Hotel Sentra pada Kamis (2/11/2023) yang lalu. Selain itu, juga dibahas mengenai bagaimana Pemkab Minut melaksanakan penertiban APK Caleg Parpol menjelang penetapan DCT oleh KPU, “Hal ini disampaikan oleh Kadis Kominfo MINUT.”

“Dalam pertemuan ini juga, Sammy Rompis, Kepala Kesbangpol Minut, menjelaskan bahwa Pemkab Minut akan mengeluarkan surat pemberitahuan berupa imbauan kepada Parpol terkait penurunan APK Caleg secara mandiri oleh Parpol. Dia menyampaikan, “Surat pemberitahuan mengenai imbauan untuk menurunkan/menertibkan APK Caleg parpol secara mandiri akan dikirimkan oleh Pemkab Minut pada hari ini, Jumat (3/11).
Menurut surat pemberitahuan, Parpol diminta untuk menertibkan APK Calegnya sebelum tanggal 5 November 2023. Setelah tanggal tersebut, APK Caleg akan diturunkan oleh Pemkab Minut dengan bantuan stakeholder terkait, ” ucap Sammy.

“Pada kesempatan yang sama, tim Satpol PP Pemkab Minut, yang dipimpin oleh Kasatpol PP Bobby Nayoan, dengan tegas menyatakan bahwa APK yang tidak diturunkan secara mandiri akan ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan penertiban ini, tim Satpol PP Pemkab Minut akan bertindak tegas dan tidak memedulikan siapa yang melanggar. Tindakan ini dilakukan berdasarkan hasil Rakor yang mencerminkan aturan yang diatur dalam Perda dan Undang-Undang Pemilu.
Selanjutnya, setelah dilakukan tindakan penertiban oleh tim SatPol PP Minut, APK yang telah disita akan kami simpan sementara dan diberikan waktu selama 1 minggu kepada Parpol untuk mengambilnya. Jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan, APK yang telah ditertibkan oleh tim SatPol PP akan kami musnahkan sesuai petunjuk atasan, ” tegas kata Nayoan.

Penulis: Rukminto Rachman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button