ManadoMinahasa UtaraNasionalSulawesi Utara

Kabupaten Minahasa Utara Kembali Raih Hak Bandara Sam Ratulangi setelah 20 Tahun

DIANSSULUT.COM, MANADO — Kurang lebih 20 tahun masyarakat Kabupaten Minahasa Utara harus gigit jari. Dimana, Bandara Sam Ratulangi yang dahulunya terletak di Kabupaten Minahasa Utara telah dialihkan menjadi wilayah Kota Manado tanpa diketahui masyarakat, kini dengan perjuangan yang gigih dari pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang digagas oleh Doktor hukum penerbangan Jopie Rorry telah dikembalikan 35 % ke Kabupaten Minahasa Utara.

Hal tersebut diawali dari penelitian objek di Bandara Sam Ratulangi yang dilakukan Dr Drs Joppy JA Rorry, SH. MH saat akan mengambil doktor hukum penerbangan. Dalam temuannya, ternyata sampai saat ini Kabupaten Minahasa Utara masi memiliki hak terhadap Bandara Sam Ratulangi. Sehingga, dengan melaporkan kepada Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi dan membentuk tim khusus. Sekalipun ada banyak kendala, Staf Khusus Bupati Minut yang telah dikenal ngotot tak henti untuk perjuangkan aset Bandara ke Minut tersebut tidak Sia-sia.

Disampaikan Asisten I Minut Umbase Mayuntu, Pada hari senin 28 Agustus2023 dengan menggelar rapat bersama dengan pemerintah kota Manado, Pemkab diwakili Asisten 1 Minut Umbase Mayuntu, Kabag pemerintah Minut Zefferson Sumampouw dan pihak Angkasa pura maka diputuskan dan menandatangani kesepakatan dimana 35 % yakni 75,26 hektar Bandara Sam Ratulangi dikembalikan ke Tanah Tonsea Kabupaten Minahasa Utara.

” Ini sementara dalam proses. Pada hari senin kami sudah melakukan persetujuan dan penandatanganan kesepakatan dengan pemkot Manado, 75,2 hektar harus dikembalikan ke Kabupaten Minahasa Utara, ” Kata Mayuntu.

Dari keterangan Mayuntu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Pemkot Manado bersama BPN segera akan membuat sertifikat yang akan menjadi dasar perhitungan pajak sesuai dengan NJOP Untuk diserahkan ke Angkasa pura agar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada bulan September sudah dibayarkan ke Minut.

” Kami akan melaksanakan secepatnya, agar pada akhir bulan September 2023 pembayaran PBB bagian Minut sudah bisa dibayarkan ke Minut dan bagian Manado ke Manado, ” pungkasnya.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Mapanget yang tanahnya berbatasan dengan bandara Sam Ratulangi Jhonson Wulur menyampaikan rasa Terima kasih atas perjuangan dari Jopie Rorry, sehingga hak masyarakat Kabupaten Minahasa Utara boleh kembali akan dinikmati.

“Perjuangan ini kurang lebih 20 tahun yang lalu kami perjuangkan untuk mengambil kembali hak masyarakat Minut di Bandara Sam Ratulangi telah beberapa kali ganti Bupati. Namun kehadiran pak Jopie Rorry membawa angin segar untuk kami masyarakat. Dengan penelitian, dan perjuangan pak Jopie kami bisa mendapatkan kembali hak kami sebesar 35 persen yang akan menjadi PAD bagi kesejahteraan Minahasa Utara,” ucap Ketua Brigade Permesta Sulawesi Utara ini.

Dr.Drs Jopie Rorry, SH.MH saat dikonfirmasi menyampaikan, 40,2 ha yang telah tercatat di Manado, dikembalikan ke Minut, ditambah dengan yang ada sebesar 35, 852 ha Jadi total 75,29 ha. “Selama ini PAD Angkasa pura ke Manado sekitar 40 Milyar. Kalau 35 persen dikembalikan ke Minut maka akan ada ketambahan PAD untuk Minut yang lebih besar untuk kesejahteraan Minut dibanding sebelumnya hanya 11 juta, ” ucap Staf Khusus Bupati Minahasa Utara bagian Investasi ini.

Diketahui, Adanya kesepakatan sebelumnya yang ditandatangani Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan Walikota Manado pada tanggal 19 Januari 2022 telah menyepakati bahwa tanah yang terbagi akibat deliniasi Permendagri 69 tahun 2017, maka sertifikat hak miliknya menyesuaikan dengan wilayah yang dominan sehingga terdapat 402.408 m² atau 40,2 HA luas lahan di Bandara yang berada di wilayah Minahasa Utara di terbitkan Sertifikat hak milik oleh BPN Manado.

Hal ini menyebabkan wilayah Minahasa Utara di bandara Sam Ratulangi berukurang dari 752.900 m² atau 75,29 Ha tersisa 350.852 m² atau 35,09 Ha saja yang berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah Minahasa Utara yang saat ini hanya Rp 11.570.571(sebelas juta lima ratus tujuh puluh lima ratus tujuh puluh satu rupiah) saja dari Pajak Bumi dan Bangunan yang tentunya tidak sebanding dengan milyaran rupiah yang diterima Pemerintah Kota Manado dari PT Angkasa Pura I.

Sementara berdasarkan kesepakatan yang sama tersebut terkait dengan penetapan pendapatan pajak dan sebagainya tetap memperhatikan delineasi Permendagri 69 tahun 2017 Tentang batas Daerah kota Manado dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.

Penulis: Rukminto Rachman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button