Minahasa Utara

JG-KWL Tingkatkan Pelayanan Publik: Perizinan Bangunan di MPP Minut Lebih Efisien

Minut — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, (JG-KWL) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu bentuk komitmen ini diwujudkan dengan menghadirkan layanan berbasis Hukum dan Hak Asasi Manusia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Minut yang berlokasi di Atrium Kantor Bupati.

Terkini, MPP Minut resmi melayani pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketiga jenis layanan ini sebelumnya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minut.

Plt. Kepala Dinas PUPR Minut, Alfons Tintingon, menjelaskan bahwa “Pelayanan PBG, SLF, dan KKPR yang dikelola oleh Dinas PUPR kini dipusatkan di Mall Pelayanan Publik”. Ia menambahkan bahwa layanan KKPR telah tersedia sejak Senin, 21 Januari 2025. “Masyarakat yang ingin mengurus perizinan tersebut bisa langsung datang ke MPP,” ujar Tintingon.

Dinas PUPR Minut menegaskan bahwa pengurusan KKPR tidak dipungut biaya alias gratis. Tintingon juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan calo dalam mengurus berkas. “Jika ada ASN yang meminta imbalan dalam pengurusan, segera laporkan. Jangan gunakan jasa calo,” tegasnya.

Untuk pengurusan PBG, pemohon harus mengisi aplikasi yang akan menentukan besaran retribusi yang harus dibayarkan. Retribusi tersebut kemudian disetorkan langsung ke bank oleh pemohon. “Retribusi PBG merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Tintingon.

Dengan dipusatkannya layanan PBG, SLF, dan KKPR di MPP, diharapkan proses pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Minut untuk memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.

Rinto Rachman

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button